Peristiwa Daerah

Tiada Kejelasan, Konsumen Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta Gelar Unjuk Rasa

Jumat, 09 Juni 2023 - 13:24 | 155.25k
Konsumen Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Konsumen Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Setelah melaporkan ke Bareskrim Polri, seluruh konsumen pembeli unit Apartemen Malioboro City Regency (MCR) Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa di area eks kantor marketing MCR Jalan Laksda Adisucipto km 8 Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Koordinator Persatuan Pemilik Unit Apartemen Malioboro City Regency, Edi Hardianto mengatakan, aksi tersebut untuk menuntut pertanggung jawaban pihak pengembang yakni PT Inti Hosmed.

Advertisement

Menurutnya, sudah 10 tahun lebih mereka menunggu sekaligus melakukan sejumlah upaya. Namun dari managemen PT Inti Hosmed sama sekali tidak ada kejelasan akan nasib mereka selaku konsumen.

"Kita tidak tahu kejelasan kami bagaimana, kejelasan hukum juga tidak jelas," ujarnya, Jumat (9/6/2023)

Hardianto menyebutkan di apartemen tersebut terdapat 215 pemilik unit yang hingga saat ini belum menerima Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dari pengembang.

Padahal, mereka sudah membayar lunas unit apartemen tersebut  senilai antara @ Rp 300 juta - Rp 500 juta.

Hadianto mengaku mewakili 174 orang pemilik apartemen yang merasa dirugikan dengan adanya kasus ini. Ia menyebutkan semula mereka membeli unit apartemen didepan Notaris karena tertarik dengan promosi marketingnya yang memikat.

Di mana Apartemen Malioboro City Regency disebut sebagai persembahan mahakarya pengembang (PT Inti Hosmed) sebagai sarana yang tepat untuk investasi di Yogyakarta dan memiliki prospek yang menguntungkan. 

MCR yang terdiri dari 3 tower dan 521 unit kamar apartemen berada dikawasan seluas 3,2 Ha yang menjadi kawasan mix used building pertama dan terluas di Yogyakarta.

Lokasinya strategis, dekat dengan bandara Adi Sucipto, pusat kota dan universitas - universitas ternama. Memiliki fasilitas yang lengkap, serta sejumlah hal menarik lainnya.

Akibatnya, para konsumen tertarik membeli unit apartemen MCR. Apalagi di Yogyakarta saat itu keberadaan apartemen masih menjadi barang baru dan dinilai prospektif untuk investasi bagi para pensiunan.

Namun dalam proses pembangunan tahun 2012 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemkab Sleman menemukan kesalahan fatal sistem pondasi yang dipergunakan pada kondisi tanah berpasir. 

Sehingga pengembang diharuskan membongkar pondasi yang telah separuh berjalan pembangunannya dan harus memperbaiki/membangun kembali dengan sistem pondasi baru. 

"Boleh jadi ini salah satu penyebab sehingga serah terima unit apartemen molor, terlambat  dari jadwal yang dijanjikan pengembang di PPJB," sebutnya.

Setelah menunggu antara 2 – 5 tahun dari sejak pembelian. Beberapa pembeli baru mulai serah terima unit apartemen MCR dan menerima kunci pada tahun 2017.

"Kami lalu menempati dan memanfaatkan unit apartemen MCR sambil menunggu AJB dan SHM yang dijanjikan oleh pengembang," imbuhnya.

Namun, permasalahan semakin ruwet setelah pengembang mengalami wanprestasi terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk.

Oleh karena itu, Bank MNC melakukan lelang eksekusi Hak MCR yang berdiri di atas SHGB No. 01896/Caturtunggal seluas 8.425 m2 atas nama pengembang Indo Hosmed dengan harga limit sebesar Rp.133,03 miliar. 

Di samping itu dengan perantara KPKNL juga dilakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan 1 bidang tanah kosong dengan SHGB No. 01927/Caturtunggal seluas 7.686 m2 atas nama pengembang Indo Hosmed dengan harga limit sebesar Rp 83,01 miliar. 

Permasalahan semakin ruwet ketika Bank MNC mengambil alih kepemilikan tanah dari pengembang melalui hasil pelelangan sekaligus mengambil alih pengelolaan unit apartemennya.

Hal ini sebut Hadianto, merupakan kesalahan pengembang yang menjaminkan SHGB tanah yang di atasnya dibangun apartemen MCR untuk memperoleh pinjaman dari Bank MNC. Namun terjadi wanprestasi.

Akibatnya pengelolaan apartemen MCR beralih dari pengembang ke PT Lido Hotel Yogyakarta yang merupakan afiliasi/anak usaha dari MNC Group tanpa prosedur hukum serah terima yang jelas dan tidak diberitahukan secara resmi oleh pengembang kepada pembeli unit.

Puncaknya ketika pengembang 23 Juni 2021 laludigugat PKPU oleh satu orang konsumen (Ir Hendro Djoenarko) dan tidak mewakili mayoritas konsumen /pembeli di Pengadilan Niaga Semarang. 

Ketika sidang PKPU berjalan, mayoritas kreditor termasuk para konsumen pembeli tidak menginginkan pengembang  dipailitkan. Mengingat dan memahami konsekuensinya justru akan semakin merugikan para konsumen pembeli apartemen MCR yang telah membeli dari pengembang.

Dengan kondisi tadi Pengadilan Niaga Semarang, 24 Maret 2022 memberikan kesempatan kepada pengembang untuk menyelesaikan semua permasalahan hutang dan AJB serta SHM melalui Perjanjian Perdamaian yang dilakukan Homologasi.

Di mana untuk kreditor AJB, Pengadilan Niaga Semarang memberikan waktu 30 bulan sejak Putusan Homologasi Perjanjian Perdamaian tersebut.  Namun hingga saat ini tidak terlihat niat baik pengembang untuk menyelesaikan dan menjalankan Keputusan PKPU ini.

Hadianto mengaku sudah mencoba dan berkontak dengan pengembang.

Tetapi tidak diperoleh kejelasan informasi pasca Ir Hidayat selaku Direktur perusahaan yang bertandatangan pada PPJB mereka mengundurkan diri dan kantor pengembang Inti Hosmed di Yogyakarta juga tidak berfungsi sebagaimana mestinya seperti ketika masih beroperasi normal.

Di samping itu tidak adanya pengurus yang berkantor semakin mempersulit para pembeli untuk berdialog dengan Direksi.

Akibatnya mereka kebingungan. Kemana dan kepada siapa perlu minta bantuan dan dukungan untuk bisa mendapatkan AJB dan SHM Unit Apartemen MCR yang hampir 10 tahun telah dilunasi. Namun nasib para pembeli tetap menggantung.

Terlebih lagi tenggat waktu Homologasi Perjanjian Perdamaian tinggal  15 bulan lagi, untuk penyelesaian AJB dan SHM. Sebelum  pengembang dinilai wanprestasi dan 'dipailitkan'.

Sementara itu ketika akan dikonfirmasi, kantor pengembang PT Inti Hosmed yang berada di sekitar lokasi unjuk rasa dalam kondisi sepi. Tidak nampak seorang pun yang ada di lokasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES