Kejaksaan Bondowoso Ingatkan Sekolah Soal Gratifikasi Saat PPDB

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengingatkan sekolah-sekolah agar tidak melakukan gratifikasi saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam rangka mencegah korupsi sejak dini, terutama di lingkungan pendidikan Kabupaten Bondowoso. Imbauan tersebut disampaikan melalui penyuluhan hukum yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan setempat.
Penyuluhan hukum tersebut ditujukan kepada kepala sekolah dan bendahara di sekolah-sekolah di wilayah Bondowoso. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Tri Asmoro, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini menyasar Korwil pendidikan di seluruh kecamatan di Bondowoso.
Advertisement
Puji Tri Asmoro menghimbau agar pelaksanaan PPDB pada berbagai tingkatan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk melalui jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur tugas orang tua. Ia menekankan agar tidak ada tindakan gratifikasi atau suap-menyuap dalam pelaksanaan PPDB.
"Dan yang paling penting juga jangan ada embel-embel di dalam penerimaan itu," jelas Puji, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, Puji juga menjelaskan tentang tujuh faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, antara lain faktor moral yang lemah, kebutuhan, budaya, tujuan politik, manusia, keserakahan, dan institusi/administrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Sugiono Eksantoso, mengatakan bahwa sudah ada petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaan PPDB. Ia berharap agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sugiono juga melarang sekolah untuk menambah rombongan belajar yang sudah ada, meskipun ada banyak peminat. Hal ini karena zonasi bertujuan agar muncul anak-anak berprestasi secara merata.
"Mudah-mudahan tidak ada, harapan kami ke depan adalah bahwa PPDB ini jangan sampai ada oknum-oknum yang memeras atau memaksakan anak masuk ke sekolah tertentu," imbuhnya.
Dengan adanya imbauan dari Kejari Bondowoso dan kesadaran sekolah dalam menjalankan proses PPDB dengan jujur dan transparan, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik korupsi dan memastikan bahwa seleksi peserta didik baru dilakukan dengan adil dan proporsional.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |