Diskopindag Kota Malang Bakal Sidak Resto Nakal yang Gunakan Elpiji 3 Kilogram

TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang bakal menggelar sidak ke sejumlah restoran dan tempat usaha yang diketahui menggunakan elpiji 3kg.
Hal ini dilakukan pasca isu kelangkaan Elpiji 3kg di sejumlah pengecer wilayah Kota Malang. Dugaannya, elpiji 3kg yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu, digunakan juga oleh sejumlah restoran dan tempat usaha lainnya.
Advertisement
"Pemerintah sudah membentuk tim. Kita turunkan hari Senin besok untuk lakukan supervisi terhadap pengusaha-pengysaha yang masih menggunakan elpiji 3kg," ujar Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, Minggu (18/6/2023).
Sebenarnya, Diskopindag Kota Malang telah melakukan koordinasi dengan Pertamina selama isu kelangkaan Elpiji 3kg. Hasilnya, Pertamina mengklaim bahwa pendistribusian melalui pangkalan resmi sudah dilakukan sesuai dengan kuota yang ada.
"Elpiji 3kg kan memang untuk masyarakat, tidak untuk kalangan para pengusaha. Nah ini harus kita cek. Kita sidak langsung," ungkapnya.
Jika nantinya ada temuan restoran ataupun pengusaha nakal yang menggunakan elpiji 3kg, Diskopindag Kota Malang akan melakukan pembinaan sebagai langkah untuk memberikan kesadaran kepada pelanggar.
"Mereka akan kita datangi dan kita arahkan untuk tidak menggunakan itu (elpiji 3kg). Malu lah, masak pakai elpiji 3kg. Jadi kita bina, kita berikan kesadaran," tuturnya.
Terpisah, Sales Brand Manager Pertamina Malang, Ahmad Ubaidillah menyebutkan, pihaknya pernah menemukan salah satu restoran di wilayah Kota Malang yang kedapatan menggunakan elpiji 3kg.
"Ada, di restoran wilayah Jalan Sigura-gura itu sampai pakai sekitar 10 tabung Elpiji 3kg," katanya.
Setelah mendapati hal itu, pihak Pertamina pun langsung meminta pihak restoran untuk menukar langsung dengan Elpiji Bright Gas yang non subsidi.
"Kami sudah memberikan aturan dan langsung meminta agar tukar dengan Elpiji Bright Gas yang bukan subsidi," tandasnya.
Sebagai informasi, aturan penggunaan elpiji subsidi atau 3kg dan non subsidi sudah tercantum di Surat Edaran Dirjen Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang pelaksanaan penyaluran BBM dan Elpiji melalui penyaluran serta sub penyaluran Elpiji 3kg.
Berdasarkan Perpres No.104/2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Elpiji 3kg, sasaran masyarakat yang berhak memanfaatkan Elpiji 3kg adalah kelompok rumah tangga dan usaha mikro. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |