Advertisement
Peristiwa Daerah

Imigrasi Blitar Amankan Dosen di Tulungagung yang Ternyata WN Singapura

Kantor Imigrasi Blitar Amankan Dosen di Tulungagung yang Ternyata WN Singapura ... ...

TIMES Indonesia,
Imigrasi Blitar Amankan Dosen di Tulungagung yang Ternyata WN Singapura
MB seorang dosen warga negara Singapura diamankan petugas Imigrasi karena kedapatan memiliki identitas Indonesia (Foto: Nur Al Ana/TIMES Indonesia)
A-AA+

BLITAR Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan seorang dosen salah satu universitas di Kabupaten Tulungagung. Dosen tersebut berinisial MB (66). 

MB diamankan petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar karena ternyata adalah warga negara Singapura. Meski begitu MB memiliki paspor dan identitas KTP Indonesia. Padahal MB belum pernah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia yang sah. 

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah 10 kali keluar masuk Indonesia.  Dia  masuk ke Indonesia dengan paspor Singapura dengan  visa kunjungan  untuk  menempuh pendidikan di Malang. 

"Selama berada di Indonesia ini, MB telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia atau KTP dengan dua identitas diri berinisial Y, lahir di Pacitan pada tanggal 9 Februari 1973," ujar Arif. 

"Sementara, keterangan MB kepada petugas, dia lahir di Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore tanggal 25 September 1956. Namun MB menggunakan identitas diri Y untuk memiliki tiga paspor yang diterbitkan di Malang dan Kediri," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Arief, selain bekerja sebagai dosen, MB juga telah menikah dengan warga Indonesia. 

Sementara soal awal mula pengungkapan, kata dia, MB sebelumnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dengan tujuan berkonsultasi soal paspor Indonesia nya  dengan petugas  Kanim Blitar. Namun saat itu justru terbongkar selain  memiliki Dokumen Kependudukan WNI dan Paspor Indonesia MB juga memiliki  Paspor Singapura.

Advertisement

MB disangkakan telah melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yang berbunyi "Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Izin Tinggal yang sah atau memiliki Izin Tinggal yang tidak berlaku lagi. Serta berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah."

"Atas pelanggaran itu, berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, yang bersangkutan telah diberikan tindakan administratif Keimigrasian. MB didetensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia