Peristiwa Daerah

Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Antar Instansi

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:29 | 74.63k
Jajaran pimpinan instansi yang ada di wilayah Malang Raya, Lumajang, Pasuruan, dan Probolinggo dalam Rakor Antar Instansi yang diadakan Kantor Imigrasi Malang, Rabu (21/6/2023) (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Jajaran pimpinan instansi yang ada di wilayah Malang Raya, Lumajang, Pasuruan, dan Probolinggo dalam Rakor Antar Instansi yang diadakan Kantor Imigrasi Malang, Rabu (21/6/2023) (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Upaya pencegahan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Terbaru, mereka menggelar rapat koordinasi (Rakor) antar instansi yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, yang ada Kota Malang Raya, Lumajang, Probolinggo, dan Pasuruan, agar punya satu persepsi dalam upaya pencegahan dan memerangi TPPO.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang,  Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, TPPO saat ini menjadi atensi pemerintah untuk terus diberantas. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden RI tanggal 30 Mei 2023, yang memerintahkan seluruh instansi untuk segera melakukan tindakan nyata dalam mencegah terjadinya TPPO.

Advertisement

"Setidaknya dari forum ini kita akan pererat sinergi, koordinasi melalui grup, nanti kami akan ciptakan grup yang ketika nanti ada indikasi ataupun temuan (TPPO), kita bisa tepat untuk melakukan tindakan dini," ucapnya.

Menurutnya, semua instansi, baik dari TNI, Polri, Dinas di pemerintahan, dan instansi yang lainya, mempunyai peran tersendiri dalam upaya pencegahan ada yg TPPO ini, walaupun dalam skala yang berbeda-beda. Sehingga dibutuhkan sinergi yang baik antar banyak instansi terkait.

Secara teknis dia menyebut bahwa output dari adanya Rakor ini adalah adanya sebuah komunikasi yang terarah ditataran lintas sektor, utamanya dalam pencegahan TPPO. Sehingga apabila nanti Imigrasi menemukan sebuah indikasi TPPO dari permohonan paspor, maka yang bersangkutan akan langsung diarahkan kepada yang berwenang.

Galih memberikan contoh, ketika ada seorang yang mengajukan permohonan paspor, sebagai syarat untuk menjadi  pegawai migran Indonesia (PMI), namun petugas mengidentifikasi adanya mal prosedural, maka Imigrasi akan menunda atau menolak permohonan penerbitannya, kemudian yang bersangkutan akan diarahkan ke Dinas Tenaga Kerja.

"Ketika ada yang tertunda ataupun ditolak kita akan langsung arahkan untuk mendapatkan follow up ataupun pembinaan," imbuhnya.

Berbeda kasus apabila imigrasi menduga bahwa pemohon adalah penyalur atau terduga pelaku TPPO. Maka dia bisa langsung ditindak oleh aparat berwajib. "kalau misal ada aktor -aktor intelektual yang memanfaatkan untuk tujuan profit, yang tidak bertanggungjawab jawab ya kita akan arahkan ke penegakan hukumnya. Jadi forum ini sangat bermanfaat," tutur Galih.

Galih berharap dengan adanya kegiatan Rapat Koordinasi Antar Instansi Terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini akan membuat komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang semakin solid dan sinergis. “Diharapkan akan timbul pemahaman dan koordinasi yang baik antara instansi dalam konteks pencegahan TPPO di wilayah Malang dan sekitarnya," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES