Peristiwa Daerah

680 Berkas Bacaleg Kabupaten Mojokerto Belum Memenuhi Syarat

Senin, 26 Juni 2023 - 14:00 | 55.85k
Komisioner Divisi Teknis, Achmad Arif (tengah) dalam Rapat penyampaian Hasil Vermin KPU Kabupaten Mojokerto di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. (Dok. KPU Kabupaten Mojokerto for TIMES Indonesia)
Komisioner Divisi Teknis, Achmad Arif (tengah) dalam Rapat penyampaian Hasil Vermin KPU Kabupaten Mojokerto di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. (Dok. KPU Kabupaten Mojokerto for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengumumkan hanya 43 dari 723 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Hal ini didapat dari Rapat Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi (vermin) KPU Kabupaten Mojokerto.

Anggota Komisioner Devisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan bahwa proses vermin dokumen persyaratan Bacaleg dimulai pada tanggal 15 mei hingga 23 Juni 2023. Terdapat dua petugas yang menjadi verifikator untuk penggunaan aplikasi Silon. Sebanyak 723 Bacaleg dari 18 partai politik (parpol) telah dilakukan proses vermin oleh KPU Kabupaten Mojokerto.

Advertisement

“Bacaleg dari 723 setelah kita lakukan vermin kemudian telah kita berikan status, bahwa 680 telah kita nyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) berkas persyaratan administrasinya, kemudian 43 yang memenuhi syarat (MS),” jelas Arif kepada TIMES Indonesia, Senin (26/6/2023).

Arif menambahkan bahwa rata-rata belum terpenuhinya berkas persyaratan Bacaleg, disebabkan berbagai faktor. Kelengkapan berkas administrasi Bacaleg rata-rata tidak sesuai ketentuan.

“Karena legalisir ijazah, tidak jelas, kurang lengkap. Surat keterangan sehatnya dibuat lebih awal dari ketentuan, Surat pernyataan ini banyak kolom-kolom yang tidak dicentang,” tegas Arif.

43 bacaleg yang telah lolos vermin ini didominasi oleh partai PKS. Partai incumbent rata-rata BMS. Selain kurangnya berkas administrasinya yang kurang lengkap, terdapat beberapa nama Bacaleg yang diusulkan 2 partai yang berbeda.

“Terbagi rata, ini terbanyak dari PKS ada 22 bacalegnya memenuhi syarat, Golkar ada 7 bacaleg, Partai Umat ada 1 bacaleg, partai lainnya malah ada hanya 1 saja. Ada juga partai yang administrasi bacalegnya BMS semua, seingat saya BMS semua (partai incumbent),” ungkapnya.

KPU Kabupaten Mojokerto membuka penerimaan perbaikan administrasi selama 14 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. Pelayanan perbaikan administrasi ini dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

“Kami minta para Bacaleg agar dokumen yang kami nyatakan BMS agar dilakukan perbaikan,” pungkas Arif.

KPU Kabupaten Mojokerto telah memberikan Berita Acara (BA) kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2022. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES