Advertisement
Peristiwa Daerah

Seekor Hiu Paus Tutul Terdampar di Pantai Selatan Lumajang

Seekor hiu paus tutul (Rhincodon typus) ditemukan terdampar dalam keadaan mati di pesisir pantai selatan Desa Selok Anyar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. ...

TIMES Indonesia,
Seekor Hiu Paus Tutul Terdampar di Pantai Selatan Lumajang
Babinsa Serda Firdaus menunjukkan seekor hiu paus tutul yang terdampar di pantai Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (3/7/2023) sore. (ANTARA/Dokumen Pribadi)
A-AA+

LUMAJANG Seekor hiu paus tutul (Rhincodon typus) ditemukan terdampar dalam keadaan mati di pesisir pantai selatan Desa Selok Anyar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Serda Firdaus, Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Desa Selok Anyar,  menjelaskan, ikan hiu paus tutul pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Pak Topan saat sedang memancing di pesisir selatan Dusun Krajan, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian pada Senin (3/7/2023) sore.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa bangkai hiu paus tersebut terdampar di pesisir pantai Desa Selok Anyar setelah terbawa oleh gelombang laut, dan ditemukan dalam keadaan mati dengan beberapa bagian tubuh rusak, seperti sirip atas, sirip kiri, dan ekor. Namun, sirip kanannya masih utuh.

"Kami bersama dengan Dinas Perikanan dan Polsek Pasirian sudah mendatangi lokasi. Panjang hiu tersebut diperkirakan sekitar 3,5 meter, dengan berat sekitar 700 kilogram," ujarnya.

Pihak berwenang juga telah mengamankan lokasi di mana hiu paus tutul tersebut dan rencananya akan mengubur bangkainya di tepi pantai.

"Pada Senin (3/7) sore, kondisi gelombang laut sedang pasang, sehingga penguburan belum dapat dilakukan. Hari ini (4/7), kami bersama instansi lain akan menguburkan bangkai hiu paus tutul tersebut," katanya.

Hiu paus tutul merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kelestariannya.

Advertisement

Apabila hiu paus tersebut terdampar dalam keadaan hidup, maka harus dikembalikan ke habitat lautnya. Namun, jika terdampar di pantai dalam keadaan mati, maka harus dikubur.

Dalam setahun terakhir, beberapa kali bangkai hiu paus tutul terdampar di pesisir pantai selatan Kabupaten Lumajang, seperti di Pantai Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, beberapa waktu lalu. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia