Peristiwa Daerah

Ratusan Pekerja di Situbondo 3 Bulan Tak Terima Gaji, Sarbumusi: Pemda Harus Proaktif

Selasa, 04 Juli 2023 - 14:25 | 84.26k
DPC Sarbumusi Situbondo menyampaikan aduan buruh di Situbondo kepada Kadisnaker Situbondo, Kholil (Baju Batik), Senin (3/7/23). (Foto: Rasyhudi for TIMES Indonesia)
DPC Sarbumusi Situbondo menyampaikan aduan buruh di Situbondo kepada Kadisnaker Situbondo, Kholil (Baju Batik), Senin (3/7/23). (Foto: Rasyhudi for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Dewan Pimpinan Cabang Serikat buruh muslimin Indonesia atau Sarbumusi Kabupaten Situbondo, menilai kesejahteraan buruh di wilayahnya masih sangat rendah. Hal itu terbukti dari banyaknya aduan masuk kepada DPC setempat. 

Ketua DPC Sarbumusi Situbondo, Lukman Hakim mengatakan, ada ratusan buruh yang melapor kepada DPC Sarbumusi Situbondo terutama terkait upah yang tak kunjung dibayar selama berbulan-bulan.

Advertisement

“Saat ini kami dampingi ratusan karyawan menuntut hak mereka terutama terkait gaji dan denda sesuai UU yang berlaku,” jelas Lukman, Selasa (4/7/2023). 

Terkait dengan jenis laporan yang diterima oleh Sarbumusi, Lukman membeberkan, laporan diterima oleh Sarbumusi kebanyakan terkait pelanggaran dalam bentuk karyawan tidak menerima upah selama tiga bulan, BPJS Non aktif serta gaji tidak sesuai UMK.

Lebih lanjut, Lukman meneruskan, fenomena tersebut (gaji tidak dibayar) sudah berjalan selama tiga tahun namun belum memperoleh sorotan dari pemerintah setempat. 

Terkait dengan nama-nama perusahaan nakal belum bayarkan gaji karyawannya, Lukman mengaku belum bisa membocorkan data tersebut untuk menjaga nama baik perusahaan, dan untuk mendorong Pemerintah Daerah lebih proaktif dalam menangani masalah kesejahteraan buruh.

“Sudah berjalan selama tiga tahun, tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, pemerintah daerah dan DPRD mungkin tahu tapi karena tidak ada pengaduan mereka abai,” imbuhnya.

Secara terpisah, Koordinator Advokat Sarbumusi Situbondo, Dwi Anggi Septiawan mengatakan, pengawas ketenagakerjaan juga perlu kerja ekstra untuk memastikan bahwa peraturan UU Ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan yang ada.

“Ada sanksi pidana, denda sampai enam persen, sanksi administratif hingga evaluasi perizinan usaha. Tentunya jika langkah seperti ini yang diambil akan menjadi efek jera bagi perusahaan nakal di Situbondo,” ungkapnya. 

Anggi juga menyebutkan, jika proses bipartit dan tripartit tidak menemukan kesepakatan yang memihak kepada pekerja, DPC Sarbumusi Situbondo akan mengawal proses tersebut sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI di Surabaya.

“Proses terus berlanjut bipartit dan tripartit, tapi jika pihak Perusahaan enggan dengan tawaran kita, kita siap mengajukan gugatan di PHI Surabaya,” Pungkasnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Situbondo, Kholil ketika dihubungi TIMES Indonesia menjelaskan, Pemda melalui Disnaker telah memperoleh laporan terkait pemenuhan hak pekerja di Situbondo dan telah melakukan perundingan bipartit pada Senin (3/7/2023). 

"Melalui perundingan bipartit kemarin, hasilnya gaji bulan April 2023 sudah dibayar dan gaji bulan Mei akan dibayarkan minggu ini antara tanggal 4 - 8 Juli," jelas Kholil. 

Selanjutnya, setelah 30 hari dari perundingan bipartit dilakukan, Disnaker akan melakukan perundingan tripartit antara karyawan, perusahaan dan pemerintah pada 6 Juli mendatang. 

"Sesuai dengan UU No 2 th 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan berdasarkan Permenaker no 17 tahun 2014," imbuhnya. 

Terkait dengan rencana pengguliran perkara tersebut ke PHI, Kholi menerangkan, pihaknya terus berupaya mencari solusi dengan tetap berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 

"Bila telah dilakukan dua kali perundingan tripartit masih buntu maka para pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial," pungkas Kadisnaker Situbondo itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES