Peristiwa Daerah

Prahara Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Anggota DPRD Situbondo Buka Suara

Rabu, 05 Juli 2023 - 12:35 | 117.17k
Potret gedung DPRD Kabupaten Situbondo. (FOTO: Miftahorrahman/TIMES Indonesia)
Potret gedung DPRD Kabupaten Situbondo. (FOTO: Miftahorrahman/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Usulan perubahan atau revisi terhadap UU Desa yang dilakukan oleh Badan legislatif (Baleg) DPR RI pasca demo ratusan kepala desa di depan gedung DPR RI pada Januari silam mulai memasuki babak baru.

Hal itu ditandai dengan sinyal positif dari baleg DPR RI terkait perubahan masa jabatan Kades dari sebelumnya enam (6) tahun menjadi sembilan (9) tahun dengan penyesuaian masa jabatan dari tiga (3) kali menjadi dua (2) kali.

Advertisement

Keputusan dari Baleg DPR RI itu sendiri menuai banyak pendapat baik pro maupun kontra di berbagai elemen masyarakat, baik pusat maupun daerah. 

DPRD-Kab-Situbondo-2.jpg

Mendalami keputusan dari baleg DPR RI tentang revisi UU Desa itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten SItubondo, Hadi Prianto buka suara. Menurutnya, keputusan baleg DPR RI itu memiliki nilai positif dan negatif yang berimbang.

“Jika kita melihat jangka panjang, tidak ada perubahan hak warga negara. Hanya mekanismenya saja yang diubah, dari awalnya 6 tahun tiga periode menjadi 9 tahun 2 periode. Sama-sama 18 tahun,” ungkapnya kepada TIMES Indonesia, Rabu (5/7/23).

Politisi fraksi Demokrat itu menambahkan, revisi UU Desa yang kini sedang dilakukan oleh Baleg DPR RI pada hakikatnya memiliki sisi positif dan negatif yang berimbang. "Tinggal bagaimana di daerah nanti beradaptasi," imbuhnya. 

Menurut Hadi, sisi baik dari perubahan masa jabatan Kades adalah pelaksanaan program jangka panjang akan menjadi lebih maksimal dengan waktu 9 tahun masa jabatan itu. 

"Jangka panjangnya bagus untuk program pembangunan kades. Masa jabatan 9 tahun itu juga cukup baik untuk menjaga kondusifitas desa yang biasanya terkutub menjelang pilkades," ungkapnya. 

Hadi meneruskan, dalam jangka panjang, perubahan masa jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun juga memberi dampak terhadap efisiensi anggaran. 

"Yang awalnya 18 tahun ada 3 pilkades, sekarang jadi 2 pilkades. Ada efisiensi anggaran 1 penyelenggaraan kades," imbuhnya. 

Namun, Ketua Komisi I DPRD Situbondo itu juga mengingatkan, terdapat sisi negatif yang juga datang bersama kebijakan perubahan tersebut. 

"Dampak negatifnya berupa perlambatan regenerasi di desa. Mungkin, saran dari kades luar Jawa yang banyak diberitakan media dengan peningkatan kapasitas cakades dari SMP ke SMA bisa menjadi pertimbangan," pungkasnya. 

Senada dengan pernyataan Hadi, anggota Komisi III DPRD Situbondo fraksi PKB, Johantono mengungkapkan, revisi UU Desa sebagaimana tengah dirumuskan Baleg DPR RI merupakan sebuah perubahan yang ideal. 

"Dalam jangka panjang, perubahan itu kami pandang sebagai perubahan yang ideal. Kades bisa membangun desa dengan lebih maksimal," ungkapnya kepada TIMES Indonesia. 

Selain itu, Jhon, begitu sapaan akrabnya menambahkan, dengan masa jabatan menjadi 9 tahun, Kades tidak hanya dapat melaksanakan pembangunan desa dengan maksimal. Namun, juga bisa meningkatkan kapabilitas SDM dan perangkat desa dengan memaksimalkan Dana Desa yang telah ditingkatkan oleh pemerintah pusat. 

"Ketika pandemi kemarin kan hampir 80 persen dana desa digunakan untuk penanganan covid-19. Pembangunan di desa jadi sedikit terkendala, dengan perubahan ini, kami memandang sebagai sebuah perubahan yang ideal dan berpihak kepada rakyat," imbuhnya. 

Sebagai informasi, RUU Desa inisiatif DPR tidak hanya memuat perubahan masa jabatan Kades 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun. Namun, juga mengusulkan adanya penambahan dana desa, dari sebelumnya 8 persen dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20 persen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES