Akademisi UMJ: Pondok Pesantren Al-Zaytun Harus Segera Ditutup

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penutupan Pondok Pesantren (PP) Al-Zaytun, Indramayu jadi terus mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Hal tersebut adalah buntut dari pimpinannya yakni Panji Gumilang yang dinilai sudah mengajarkan hal yang menyimpang.
Akademisi Dr. Edi Sugianto memandang, PP Al-Zaytun memang harus ditutup. Menurutnya, hal itu dengan alasan merujuk pada kriteria-kriteria yang sudah disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang aliran sesat yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Advertisement
Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu memaparkan terkait kesesatan yang dilakukan oleh Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Pertama, kata dia, dalam pernyataannya menyimpang Panji Gumilang tentang haji. Menurutnya, ini adalah pengingkaran Rukun Islam dan menjadi kriteria pertama dan kedua aliran sesat menurut MUI.
"Kedua, kasus saf shalat berjemaah mesti renggang berdasarkan QS. Al-Mujadalah Ayat 11 merupakan praktik dari pemikiran sesat yang menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai kaidah tafsir," kata dosen Pendidikan Agama Islam itu, kepada TIMES Indonesia, Selasa (11/7/2023).
Ketiga, bercampurnya perempuan dan laki-laki dalam saf shalat berjemaah, serta perempuan dibolehkan menjadi khatib shalat Jum'at merupakan pengingkaran terhadap nabi dan ketentuan ulama.
"Keempat, hal yang tak kalah sesatnya adalah mereka menyampaikan bahwa "Rasulullah bersabda di dalam Al-Qur'an". Artinya menganggap Al-Qur'an adalah perkataan nabi bukan wahyu atau kalam Allah," katanya.
Ia menyampaikan, dari banyak praktik keagamaan yang sudah dilakukan tersebut,. menurutnya maka ia berpendapat berdasarkan pendapat MUI, hal yang demikian adalah sesat dan menyesatkan.
"Meskipun demikian, pelanggaran dan penyimpangan tersebut mesti ditindak berdasarkan hukum yang berlaku. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemenag segera bertindak tegas, agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri," katanya.
Menurutnya, pemerintah tak boleh menoleransi ajaran seperti yang dibawa Panji Gumilang tersebut. Apa lagi, hal itu disampaikan secara terbuka dan kepada generasi Indonesia.
"Pemikirannya jelas sesat dan menyesatkan, kok masih ada yang meragukan? Persoalan lembaga dan orang-orangnya tentu mesti dibina, kalau masih sombong binasakan aja, kok takut? Emang cuma dia punya lembaga pendidikan?," ujarnya.
Sebelumya, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto juga menyarankan agar pemerintah menurut sementara PP Al-Zaytun, sembari mencari solusi ke depan bagi para santri-santri di pondok tersebut.
"Perlu Kemenag atau Pemda Jawa Barat atau Pemda Indramayu membuat skema bagaimana menyelamatkan santri-santri yang ada di Al-Zaytun," katanya kepada wartawan di Gedung MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia juga menyebut, Panji Gumilang layak ditangkap oleh aparat penegak hukum. Jika itu dilakukan, kata dia, bisa meredam suasan konflik di masyarakat.
"Sejatinya dia sudah harus ditangkap. Dengan penistaan agama atau penodaan agama itu dinaikkan menjadi penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Polri menyebut sudah meningkatkan kasus Panji Gumilang ke tingkat penyidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, peningkatan itu dilakukan sesudah pihak memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) lalu.
"Selesai memeriksa, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Ini sudah cukup, kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Kami akan lengkapi alat bukti," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |