Peristiwa Daerah

Klaim Tak Ada Upaya Damai Dibantah Kuasa Hukum Ambon Fanda: Kita Punya Semua Bukti

Senin, 17 Juli 2023 - 16:41 | 140.25k
Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan saat ditemui awak media usai sidang pengerusakan kantor Arema FC di PN Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan saat ditemui awak media usai sidang pengerusakan kantor Arema FC di PN Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kuasa Hukum salah satu tersangka pengerusakan kantor Arema FC Ambon Fanda, yakni Adi Dharmawan membantah hampir semua keterangan saksi pelapor dalam sidang yang digelar di PN Malang, Senin (17/7/2023) pagi.

Kesaksian dari pelapor, yakni Tatang yang dinilai paling fatal, yakni ia dan seluruh pihaknya tak mengakui adanya upaya permohonan maaf maupun damai dari pelaku.

Advertisement

Padahal, Adi memiliki semua bukti bahwa kliennya sudah pernah berkirim surat permohonan damai hingga pihak keluarga yang mencoba menemui pihak manajemen Arema FC untuk berdamai namun tak direspon sama sekali.

"Keterangan saksi (Tatang) tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Mereka bilang tidak ada upaya damai dari pihak keluarga. Sementara bukti surat perdamaian ada, salah satu dari mereka juga ada yang menandatangani surat itu, tapi tak mengakui," ujar Adi, Senin (17/7/2023).

Pertama, pihak Security Arema FC yang turut hadir sebagai saksi tak mengakui menerima surat damai. Padahal, Adi yakin kliennya sudah mengirimkan surat damai dan permohonan maaf tersebut.

"Bahkan bapak Tatang sebagai pelapor ini menerima surat, tapi tidak mengaku. Alasannya tidak satu rumah dengan bapaknya, kan gak masuk akal," ungkapnya.

Adi juga menegaskan, bahwa pihak keluarga tersangka dari Ambon Fanda juga sempat meminta maaf sebelum persidangan perdana. 

"Termasuk bertemu sama Amin Tatto (salah satu korban). Tapi tidak ada respon baik dari manajemen Arema," katanya.

Ia membeberkan, inti dari isi surat yang dikirimkan Ambon Fanda kepada pihak Arema FC, yakni tentang kesepakatan damai atas peristiwa pengerusakan kantor Arema FC ditengah demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 nyawa.

"Ambon intinya dia minta damai. Sama Amin Tatto juga buat surat kesepakatan damai. Itu ada, nanti akan kami munculkan," ucapnya.

Sebagai informasi, pengerusakan kantor Arema FC ini terjadi pada 29 Januari 2023 lalu. Saat itu, ratusan massa yang mengklaim dari Arek Malang Bersatu melakukan aksi demo untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak manajemen Arema FC atas peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.

Namun, tak berselang lama saat demo terjadi kerusuhan antara massa aksi dengan petugas pengamanan kantor Arema FC. Hal ini berujung pada rusaknya kantor Arema FC akibat pelemparan batu dan juga sejumlah orang terluka.

Akhirnya, pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan pun menetapkan 8 tersangka pengerusakan kantor Arema FC, termasuk Ambon Fanda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES