Polisi Tidur di Kota Malang Bikin Geleng-Geleng Kepala, Dishub Buka Suara
Akhir-akhir ini masyarakat tengah mengeluhkan kondisi speed bump dan speed hump atau yang biasa dikenal dengan nama polisi tidur. ...

MALANG – Akhir-akhir ini masyarakat tengah mengeluhkan kondisi speed bump dan speed hump atau yang biasa dikenal dengan nama polisi tidur.
Bagaimana tidak, sejumlah kawasan gang sempit ataupun jalanan kecil di Kota Malang, memiliki polisi tidur yang bikin geleng-geleng kepala.
Salah satu pengendara bernama Aldo (24) mengatakan, ia kerap menemui polisi tidur yang cukup banyak ada di wilayah Kelurahan Bareng, Kota Malang.
Bahkan, ia pernah melalui dua hingga tiga polisi tidur yang jaraknya hanya sekitar lima sampai delapan langkah saja. Hal itu pun cukup mengganggunya.
"Di Jalan Bareng Tenes itu hanya jarak lima langkah sudah ada polisi tidur lagi. Ini bikin saya geleng-geleng kepala, kok bisa segitu dekatnya dan banyak juga," ujar Aldo, Kamis (20/7/2023).
Bukan hanya soal jarak saja, beberapa kali jalanan kampung atau gang sempit yang ia lalui juga memiliki polisi tidur yang cukup tinggi dan runcing. Menurutnya, ini malah bisa membahayakan pengendara dan merusak kendaraan.
"Ini menguji mental skok (shock) sepeda saya. Ini kalo sering saya lihat, bisa merusak juga ya. Bisa bikin jatuh juga, soalnya tinggi-tinggi polisi tidurnya dan banyak banget," ungkapnya.
Mengetahui keluhan tersebut, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pun buka suara.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyebut, sejauh yang ia ketahui, kebanyakan speed bump dan speed hump (polisi tidur) yang ada di Kota Malang tidak sesuai dengan teknis yang diatur.
"Sebenarnya kan warga ingin agar tidak ada kendaraan yang ngebut di gang kecil untuk menghindari kecelakaan. Tapi sejauh ini tidak sesuai teknis," katanya.
Sebenarnya, pemasangan speed bump dan speed hump ini telah diatur dalam Permenhub Nomer 14 Tahun 2021 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
Untuk speed bump, biasa terpasang di status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam. Dalam pemasangannya, speed bump harus terbuat dari bahan badan jalan (aspal), karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Ukurannya, untuk speed bump dengan tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm. Lebarnya, total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen dan kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam.
Alat pembatas kecepatan speed bump, dipasang pada area parkir, jalan khusus atau jalan lingkungan terbatas seperti status jalan kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam.
Kemudian, untuk speed hump, diatur dengan ketentuan harus berbentuk penampang melintang. Lalu, harus terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Ukurannya, tinggi antara 8 cm sampai 15 cm dengan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
Kombinasi warna, yakni kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. Speed hump sendiri, dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam.
Menurut Jaya, ketentuan ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai, maksud baik pemasangan speed bump/speed hump (polisi tidur), malah jadi membahayakan.
"Jangan sampai maksud baik, malah jadi membahayakan. Jadi masyarakat harus tahu ini dan harusnya sepengetahuan kami (Dishub) jika ingin memasang dan menutup jalan saat proses pemasangan (polisi tidur)," tandasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


