Ulang Tahun ke-63 Tahun, Berikut Harapan Advokat terhadap Korps Adhyaksa
Pada Sabtu, 22 Juli 2023), Kejaksaan Republik Indonesia genap berusia 63 tahun. Ibarat manusia, di usia yang tak lagi muda tersebut, tentu ada banyak prestasi yang telah ...

YOGYAKARTA – Pada Sabtu, 22 Juli 2023), Kejaksaan Republik Indonesia genap berusia 63 tahun. Ibarat manusia, di usia yang tak lagi muda tersebut, tentu ada banyak prestasi yang telah ditorehkan Koprs Adhyaksa. Terutama berkaitan dengan penegakan hukum di tanah air.
Jajaran Adhyaksa pun akan terus mengabdikan dirinya untuk negeri ini. Nah, pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 ini, tema yang diusung adalah Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam Mengawal Pembangunan Nasional.
Tentu, diusia 63 tahun itu ada banyak harapan dari masyarakat terhadap lembaga penegak hukum ini. Seperti yang disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Yogyakarta Arsiko Daniwidho Aldebarant dan Ketua Divisi Advokasi Non Litigasi PBHI Yogyakarta, Susanto.
Kepada korps kejaksaan, dua advokes ini memiliki banyak harapan. Ia berharap, para jaksa, baik yang bertugas sebagai jaksa penyelidik, jaksa penyidik, jaksa penuntut umum, jaksa eksekutor maupun jaksa pengacara negara, dapat semakin meningkatkan kualitas kinerjanya.
Sekretaris DPC Peradi (RBA) Sleman ini menyakini, korps kejaksaan dapat menjaga kebersihan profesinya dan tetap koordinasi antar para penegak umum baik kepolisian maupun pengacara dalam hal penanganan perkara dalam arti yang positif.
“Selaku praktisi hukum. Selama ini kami melihat kinerja rekan-rekan di Kejaksaan sudah cukup baik. Namun kami sangat berharap untuk ditingkatkan lebih baik lagi. Selalu menegakan keadilan yang normatif yang tidak keluar dari undang-undang yang mengatur atau maupun norma-norma yang ada,” terang Arsiko, Jumat (21//7/2023).
Menurut Arsiko, seorang jaksa yang ideal adalah jaksa yang tetap memegang teguh hukum acara maupun peraturan perundang- undangan yang mengatur berkaitan dengan perkara yang baru di tangani. Sehingga, para jaksa tetap melangkah dalam hukum acara yang benar, prosedur yang benar, SOP internal Kejaksaan RI yang benar dan tetap menjalin hubungan yang humanis.
Maksudnya, insan Adhyaksa harus bisa berbaur dengan masyarakat dan tentunya dengan sesama institusi penegak hukum, baik Kepolisian, Pengacara maupun Pengadilan dalam memberikan pelayanan.
Dengan begitu Korps Adhyaksa tidak hanya dikenal pada fungsi penuntutannya saja. Namun, mereka juga dikenal memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat dalam arti yang lebih luas. Termasuk menjadi bagian dari solusi penyelesaian masalah di masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


