Anggota Densus 88 Tewas Tertembak Rekannya, Polisi Sebut karena Kelalaian

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bekerja sama dengan Polres Bogor menangani insiden penembakan antaranggota satuan khusus kontraterorisme di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, Kamis (27/7/2023) menyatakan bahwa masalah ini sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor.
Advertisement
Anggota Densus 88 Antiteror Polri yang bernama Bripda IDF meninggal akibat tertembak oleh dua rekannya, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG. Ketiganya merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Aswin menyebutkan bahwa penembakan itu terjadi karena kelalaian anggota yang menyebabkan senjata keluar dari tas dan mengenai rekannya yang berada di depannya.
"Aswin mengatakan penembakan itu terjadi karena kelalaian anggota yang mengeluarkan senjata dari dalam tas hingga mengenai rekannya."
Aswin juga memastikan bahwa perkembangan penanganan kasus oleh Densus 88 Antiteror Polri dan Polres Bogor akan disampaikan kepada publik.
"Dia juga memastikan perkembangan penanganan kasus oleh Densus 88 Antiteror Polri dan Polres Bogor akan disampaikan kepada publik."
Kejadian penembakan antaranggota Densus 88 Antiteror Polri terjadi pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, pada hari Rabu (26/7), mengatakan bahwa Polri telah mengambil tindakan dengan mengamankan kedua tersangka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
"Polri telah mengambil tindakan dalam kejadian tersebut dengan mengamankan para tersangka."
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat dan Reskrim Polres Bogor untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindakan pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat dan Reskrim Polres Bogor untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana yang dilakukan kedua pelaku."
Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi oknum yang melanggar ketentuan atau melakukan perundungan yang berlaku.
"Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundungan yang berlaku," ujar Ahmad Ramadhan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |