Polres Bantul Buka Layanan Perpanjangan SIM Driver Thru

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bantul telah membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa turun dari kendaraan atau layanan SIM Drive Thru. Layanan diklaim kilat ini hanya memakan waktu sekitar 5 menit
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta melalui Kasi Humas Iptu Jeffry Prana Widnyana menerangkan dengan memanfaatkan pelayanan ini para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.
Advertisement
Bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.
"Jadi semua bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan. Karena layanan Drive Thru ini memang sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari kendaraan," ujar Iptu Jeffry, kepada Wartawan, Sabtu (29/7/2023) di Mapolres Bantul.
Ia mengatakan pelayanan ini dibuka di kompleks Satpas Polres Bantul dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB setiap hari kerja. Dan diperuntukkan untuk perpanjangan SIM seperti A dan SIM C serta juga pemohon difabel.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan super cepat untuk perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan pelayanan ini.
Tentunya, sebelum datang ke layanan Drive Thru pemohon juga wajib mengisi form pendaftaran dan melengkapi persyaratan untuk perpanjangan.
"Pengisian formulir permohonan perpanjangan SIM secara online melalui laman simantul.com. Tadinya pengisian formulir yang tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui online atau cukup lewat handphone," tandasnya.
Lebih lanjut diterangkan, persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah sama seperti persyaratan perpanjang SIM pada umumnya dengan melampirkan foto kopi KTP, SIM Asli dan foto kopi, Surat keterangan kesehatan serta surat keterangan psikologi.
"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
"Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi non tunai menggunakan qris. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di gedung Satpas," pungkas Kasi Humas Polres Bantul Iptu Jeffry Prana Widnyana. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |