KA Dhoho Tabrak Mobil di Jombang: Berikut Kronologinya

TIMESINDONESIA, JOMBANG – dir="ltr">Kecelakaan fatal terjadi antara Kereta Api (KA) Dhoho 423 dan mobil di perlintasan sebidang yang tidak berpalang pintu di Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu, 30 Juli 2023. Tragedi ini mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan dua lainnya menderita luka berat.
Ipda Anang Setyanto, Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, mengungkapkan bahwa mobil yang tertabrak kereta adalah Daihatsu Luxio dengan nomor polisi L 1009 XD. Mobil ini dikemudikan oleh Wahyu Kuspoyo (42), warga Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur. Mayoritas penumpang dalam mobil berasal dari kecamatan yang sama.
Advertisement
Mobil tersebut bergerak dari arah utara melewati rel kereta api yang tidak berpalang pintu di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kabupaten Jombang. Saat mobil menyeberangi perlintasan, KA Dhoho yang berjalan dari Surabaya menuju Kertosono dari arah timur melintas.
"Pengemudi tidak memperhatikan kondisi dari arah timur, sehingga tertabrak oleh kereta api Dhoho," ujar Anang.
Sementara, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 23.14 WIB. Meski sudah diberi peringatan oleh warga, mobil tersebut tetap melaju melewati perlintasan.
Setelah kecelakaan, masinis melaporkan insiden ini ke pusat pengendali perjalanan kereta api di Madiun. Petugas keamanan Stasiun Jombang langsung menuju lokasi kejadian untuk pemeriksaan dan memastikan keamanan.
Setelah inspeksi, kereta dinyatakan aman dan melanjutkan perjalanan ke Stasiun Sembung pada pukul 23.25 WIB. Proses evakuasi korban dilakukan oleh Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang dengan bantuan petugas Polsuska dan keamanan Stasiun Jombang.
Akibat kecelakaan ini, jalur KA sempat terhalang oleh material kendaraan yang menempel pada KA Dhoho. Korban yang meninggal dan luka-luka telah dievakuasi ke RSUD Jombang untuk perawatan lebih lanjut.
PT KAI terus mengingatkan pengguna jalan untuk berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang KA. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Rifky Rezfany |