Irfan Nur Alam Tanggapi Santai Polemik Open Bidding di Pemkab Majalengka

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, H Irfan Nur Alam merespons dengan santai terkait polemik open bidding di lingkup Pemkab Majalengka yang terjadi pada November tahun 2021 lalu.
Apalagi sebelumnya, terdapat laporan dari masyarakat yang mempersoalkan pelaksanaan open bidding yang diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 tahun 2021.
Advertisement
Peraturan tersebut berkaitan dengan pedoman seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kabid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM Majalengka, Agus Yudy Rusdiana. (FOTO: Hendri Firmansyah/TIMES Indonesia)
Kepala BKPSDM Majalengka, H. Irfan Nur Alam membeberkan, bahwa terkait seleksi terbuka yang dilaksanakan pada bulan November, tahun 2021 silam
itu, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen RB) nomor 15, tahun 2019. Yakni, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Sedangkan, pelaksanaan dalam proses seleksi terbuka (Selter) tersebut, dikatakannya, memang mengesampingkan peraturan bupati nomor 12 tahun 2021.Tentang Pedoman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Hal itu, kata dia, mengingat adanya disharmonisasi antara Permen dengan Perbup tersebut. Sehingga, lanjut dia, merujuk kepada pasal 8 ayat (2) Undang-undang, nomor 12, tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-Undangan menyebutkan Permen maupun Perbup diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sepanjang, menurut dia, diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan artinya Permen
maupun Perbup itu bersifat delegasi.
"Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan," ujar Irfan Nur Alam, Senin (31/7/2023).
Sedangkan peraturan bupati, sambungnya, semata-mata dibentuk untuk melaksanakan peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan.
"Kita ketahui bersama, bahwa Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang terbingkai dalam NKRI. Di mana sistem pemerintahannya menganut
adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tutur dia.
Dengan demikian, dikatakannya hal ini menempatkan pemerintah pusat berada di atas pemerintah daerah. Maka, dapat disimpulkan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini peraturan menteri kedudukannya lebih tinggi dari peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah, dalam hal ini peraturan bupati.
"Selama memenuhi dua unsur yang tadi saya sebutkan. Pertama, adanya amanat dari peraturan yang lebih tinggi dan yang kedua merupakan kewenangannya," sebut Irfan.
Selanjutnya Irfan memaparkan, bahwa kaitan dengan hal di atas untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan dimungkinkan menggunakan asas lex superior derogat legi inferiori.
Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM Majalengka, Agus Yudy Rusdiana menyatakan, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan rekomendasi pelantikan sesuai dengan peraturan.
Keterangan itu didapat, pada Jumat (28/7/2023) setelah pihaknya bersama pihak legislatif berkonsultasi langsung ke KASN terkait proses mutasi, rotasi dan promosi terutama pelaksanaan seleksi JPT Pratama pada tahun 2021.
Agus mengatakan, KASN telah menegaskan bahwa pemberian rekomendasi pelantikan atas hasil seleksi pansel dianggap sudah sesuai dengan peraturan dan tidak ada permasalahan yang harus diperdebatkan.
"Untuk mengakhiri perihal yang dianggap menuai polemik itu, kami selaku perangkat daerah yang membidangi kepegawaian akan mengusulkan nota dinas mengenai pencabutan Perbup tersebut," jelas Agus Yudy Rusdiana terkait polemik open bidding di Pemkab Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |