Peristiwa Daerah

Tidak Hanya Sekolah, Sistem Zonasi Kini Masuki Kawasan Cagar Budaya Trowulan

Senin, 31 Juli 2023 - 22:19 | 76.13k
Penampilan tari dalam agenda sosialisasi peraturan Kemendikbudritestek di Graha Maja Tama, Senin (31/7/2023) (Dok. Kominfo)
Penampilan tari dalam agenda sosialisasi peraturan Kemendikbudritestek di Graha Maja Tama, Senin (31/7/2023) (Dok. Kominfo)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 140/M/2023 tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan.

Hal ini bertujuan untuk melestarikan cagar budaya di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Peraturan ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di Graha Maja Tama, Senin (31/7/2023).

Advertisement

Direktur Perlindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin menyampaikan bahwa sistem zonasi kawasan cagar budaya nasional Trowulan memuat empat zona. Penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.

"Di sisi lain, ini untuk melindungi kawasan beserta nilai pentingnya, agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Terkait peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023, Judi Wahjudin juga merincikan, empat zonasi di Kawasan Cagar Nasional Trowulan, yaitu pertama, zona inti ialah area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya.

Kedua, zona penyangga yakni area yang difungsikan untuk perlindungan zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif cagar budaya.

Ketiga, zona pengembangan yaitu area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, lingkungan alam, budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan.

"dan keempat, zona penunjang adalah zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas, sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayang) Kabupaten Mojokerto dan Jombang," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Ikfina menilai, pelaksanaan sosialisasi peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023 ini, dibentuk melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga dikeluarkan Keputusan tentang zonasi KCBN Trowulan harus ditaati dan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing.

"Mana yang boleh kita lakukan dan mana yang kita harus membantu pelestariannya. Otomatis ada beberapa kegiatan yang nantinya tidak boleh dilakukan dalam rangka melindungi cagar budaya," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam melestarikan cagar budaya di Trowulan, orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan, sebagai pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya berkewajiban untuk menjaga dan memelihara cagar budaya tersebut, akan tetapi Pemda juga harus dapat memanfaatkan cagar budaya tersebut sebagai pendongkrak ekonomi masyarakat tanpa mengganggu nilai kelestarian yang harus dipertahankan.

"Bersama-sama kita bisa menjalani kegiatan pada hari ini dengan baik dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya dan semua bisa memainkan perannya dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya nasional Trowulan," pungkasnya.

Berikut ini zonasi KCBN Trowulan. Zonasi KCBN ini memiliki 24 sektor dab 15 Sel. Berikut ini adalah contoh dari wilayah Desa Bejijong, Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Sektor I Candi Brahu masuk dalam zona inti. Didalamnya terpecah menjadi 4 zona inti dan 1 zona penyangga. Zona inti pertama adalah Candi Brahu dengan luas 2,0348 hektar. Kedua, zona inti Candi Gentong I dan II dengan luas 0,6221 hektar. Ketiga, zona inti kompleks Sumur Bejijong dengan luas 1,5723 hektar. Keempat, Zona Inti Struktur Bejijong 2 dengan luas 0,0004 hektar. Sedangkan zona penyangga adalah Zona penyangga sektor I. Zona penyangga ini memiliki luas 113,7986 hektar.

Selanjutnya adalah Sektor II Siti Inggil. Terdiri dari 1 zona inti dan zona penyangga. Zona inti ini adalah Zona Inti Siti Inggil dengan luas 0,2585 hektar. Sedangkan zona penyangga adalah Zona Penyangga Sektor II dengan luas 4,5316 hektar.  

Sosialisasi peraturan sistem zonasi KCBN Trowulan itu, juga turut dihadiri Kasubbag TU Direktorat Perlindungan Kebudayaan Rusmiyati, Direktur Perlindungan Kebudayaan Judi Wahjudin, Wakil Bupati Jombang Smrambah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala BPK Wilayah XI Endah Budi Heryani, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Organisasi Perangkat Daerah di Tujuh Kecamatan di Kabupaten Jombang dan Mojokerto, komunitas pelestari budaya, dan perwakilan tokoh masyarakat di sekitar KCBN Trowulan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES