Parkir Liar di Kota Malang Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemkot Malang terus berupaya melakukan penertiban parkir. Hal ini disebabkan banyaknya keluhan masyarakat serta pelanggaran para pengendara yang terus meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan parkir yang kini sudah masuk di bagian hukum.
Advertisement
"Ranperda ini segera dilempar ke DPRD Kota Malang untuk dibahas," ujar pria yang akrab disapa Jaya, Rabu (2/8/2023).
Ranperda tersebut bagian penyempurnaan dari Perda No 4 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir di Kota Malang.
Isinya, nanti akan mengatur para juru parkir (jukir) yang selama ini jadi keluhan masyarakat, karena banyak yang menarik tarif diluar tarif yang ditentukan, yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil.
"Pelaku Jukir bisa kita tertibkan. Misal, tak taat ketentuan seperti memungut parkir tidak sesuai dengan tarif, itu kena tipiring," ungkapnya.
Selanjutnya, bagi pengendara selama ini Dishub Kota Malang kerap menggembok mobil-mobil dan mengangkut sepeda motor yang parkir liar atau sembarangan.
Nantinya dalam Ranperda tersebut, mereka bisa dikenakan denda Rp500 ribu sebagai ganti uang gembok dan derek.
Sebab, dalam Ranperda tersebut tertuang jika Dishub menemukan kendaraan yang parkir sembarangan, bisa langsung digembok dan diderek ke kantor Dishub Kota Malang.
"Kalau ada larangan parkir, tapi tetap parkir di situ nanti akan di derek dan denda (Rp500 ribu)," katanya.
Namun, lanjut Jaya, hal ini masih dalam konsep dan belum tentu diberlakukan. Ide tersebut diinisiasi oleh Dishub Kota Malang untuk menertibkan pengendara dan menata kawasan parkir di Kota Malang.
"Sementara kita masih edukasi kalau sekarang. Kalau itu (denda Rp500 ribu) masih konsep," imbuhnya.
Disisi lain, Ranperda penyelenggaraan parkir tersebut juga mengatur tentang tenaga parkir (jukir) yang bisa dikerjasamakan oleh pihak ketiga.
Artinya, para jukir tidak selalu dikelola oleh Dishub Kota Malang, namun bisa bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengelola petugas.
"Artinya parkir bisa dengan badan usaha. Kita lakukan dengan pihak tertentu atau bisa seperti di daerah lain, misal Solo dan Jakarta. Itu dikerjasamakan, di kontrak (petugas parkir)," tuturnya.
Ranperda penyelenggaraan parkir ini, direncanakan segera sah dan berlaku di tahun 2023 ini. Pihaknya terus mengawal hingga ke tingkat DPRD Kota Malang untuk pembahasan dan pengesahan Ranperda.
"Yang jelas mudah-mudahan tahun ini selesai (Ranperda penyelenggaraan parkir)," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |