Tak Selfi saat Pilah Sampah, ASN di Bantul Bakal Kena Sanksi

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah mempersiapkan aplikasi pelaporan pemilahan sampah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul.
Aplikasi ini secara resmi akan diluncurkan pada pekan ini salah satu isinya adalah mewajibkan para ASN selfi (swafoto) melalui gawai (handphone) saat melakukan kegiatan pemilahan sampah baik di rumah maupun di kantor.
Advertisement
"Resminya dokumen atau instruksi bupati (terkait selfi pemilahan sampah) akan diterbitkan Minggu-minggu ini," ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Isa Budi Hartomo, ditemui TIMES Indonesia, di ruang kerjanya di Kompleks Kantor Bupati Bantul Parasamya, Selasa (8/8/2023).
Hasil berselfi itu kemudian diunggah via aplikasi digital tersebut sebagai laporan kegiatan pemilahan sampah. Selanjutnya hasil unggahan itu akan dilakukan verifikasi secara fisik oleh petugas.
"Laporan-laporan selfi-selfian tadi itu diverifikasi benar atau tidak itu ada petugas yang memverifikasi," tandasnya.
Instruksi Bupati itu juga memuat, sanksi bagi para ASN yang tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Salah satu wacana sanksi yang sedang dibahas yakni penundaan tunjangan penghasilan ASN. Tunjangan tersebut akan dicairkan hingga ASN itu memenuhi kewajibannya melakukan pemilahan sampah.
"Kami mengusulkan tunjangan ditunda bukan dikurangi. Misalnya tunjangan keluar tanggal 15 , karena tidak melakukan ya diinstruksikan ditunda, nah anda baru melakukan, baru (tunjangannya) keluar," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |