Jamin Gas LPG 3 Kg Sesuai Takaran, Diskop-UMP Banyuwangi Gelar Uji BDKT

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop-UMP) Banyuwangi, kembali menggelar pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di wilayah Bumi Blambangan.
Kegiatan itu dilakukan oleh Diskop-UMP melalui bagian tera timbang. Selain bertujuan untuk menjamin BDKT khususnya gas LPG 3 kilogram yang beredar di Bumi Blambangan telah sesuai dengan ketentuan takaran yang ditetapkan. Pengujian ini juga sebagai komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen.
Advertisement
Untuk diketahui, kegiatan uji BDKT ini merupakan bagian dari program pengawasan pemerintah daerah untuk memastikan ketepatan takaran dan kualitas produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Pengawas Tera Timbangan Diskop-UMP Banyuwangi, Yuswan Bahtiar mengatakan, pentingnya uji BDKT sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat menerima gas LPG 3 kilogram sesuai dengan takaran, sehingga tidak ada kecurangan yang merugikan konsumen,” katanya, Rabu, (9/8/2023).
Pria yang akrab disapa Yuswan mengaku, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan pengujian di beberapa agen dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di kabupaten yang terletak di paling ujung Timur Pulau Jawa.
Salah satunya, Diskop-UMP melakukan pengujian di SPBE PT. Summitama Suryanusa yang berada di Jalan Lingkar, Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam pengujian tersebut, lanjut Yuswan, pihaknya menguji sekitar 80 tabung gas melon. Dan menemukan beberapa tabung gas elpiji 3 kilogram dengan berat netto atau isi gas melebihi batas dari toleransi yang telah ditetapkan.
“Batas toleransi yang diperbolehkan adalah kurang dari 45 gram,” cetusnya.
Setelah dilakukan analisa oleh Diskop-UMP, penyebab kurangnya netto adalah berat kosong tabung gas (tara) yang melebihi 5 kilogram adalah adanya reparatif pada tabung gas yang membuat isi gas dalam tabung menjadi berkurang. Sedangkan mesin pengisian sudah disetting otomatis berhenti, jika brutonya berada diangka 8 kilogram.
“Sepertinya tidak ditemukan unsur kesengajaan dari SPBE, ini hanya disebabkan karena tabung gas yang dicat ulang atau ditambal yang membuat berat tabung gas kosong tidak sesuai standar,” jelasnya.
Dalam mengatasi hal ini, Yuswan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan perbaikan tabung-tabung gas yang memiliki berat lebih dari standar ketentuan.
“Kami sudah meminta Pertamina untuk melakukan perbaikan tabung-tabung gas yang melebihi berat 5 kilogram, supaya tidak merugikan masyarakat. Karena minusnya ada yang sampai 100 gram lebih,” imbuhnya.
Sebagai informasi, tim tera timbang Diskop-UMP Banyuwangi juga mengukur produk dalam kemasan seperti gula, minyak goreng hingga beras dengan melakukan turun lapang ke tempat-tempat penggilingan padi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |