Warga Majalengka Dilarang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, melarang sepeda listrik melintasi jalan raya, seperti jalur utama. Langkah ini sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengendara sepeda listrik masuk ke jalur kendaraan umum.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman melalui Kanit Turjawali, Ipda Toni Margianto mengatakan, sepeda listrik bukan kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya seperti halnya sepeda motor berbahan bakar bensin atau motor listrik.
Advertisement
Karena menurut dia, bahwa sepeda listrik di desain tidak untuk melalui jalan raya dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan, seperti yang terjadi di daerah lain.
"Kalau di Kabupaten Majalengka belum ada kasus tersebut dan mudah-mudahan tidak ada kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik," ujarnya, Jumat (11/8/2023).
Oleh karenanya, Ipda Toni mengimbau bagi pengguna sepeda listrik di Kabupaten Majalengka, agar tidak menggunakan di jalan raya, mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Ketika sepeda listrik ikut menggunakan jalan raya, dikhawatirkan akan akan menimbulkan kecelakaan. Jadi bisa membahayakan si pengguna sepeda listrik tersebut maupun pengguna jalan yang lainnya," himbaunya.
Ia pun menjelaskan, bahwa sepeda listrik bisa digunakan hanya untuk kawasan tertentu. Misalnya pemukiman, kawasan perkantoran, car free day, hingga area luar jalan. Itu pun dengan berbagai aturan.
Seperti mengenakan helm, tidak diperuntukkan bagi anak di bawah 15 tahun, dan tidak boleh melakukan modifikasi yang membuat kecepatannya meningkat.
"Oleh karena itu, kami harapkan masyarakat Kabupaten Majalengka, bisa menaati aturan penggunaan sepeda listrik tersebut," jelas Kanit Turjawali Polres Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |