Peristiwa Daerah

Korem 083 Bdj Buka Suara Soal Warga Malang Protes Rumahnya Dikosongkan

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:00 | 64.32k
Warga Malang saat protes ke DPRD Kota Malang soal pengosongan rumahnya oleh KOREM 083 Bdj. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia).
Warga Malang saat protes ke DPRD Kota Malang soal pengosongan rumahnya oleh KOREM 083 Bdj. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Akhir-akhir ini warga kawasan Kelurahan Kesatrian, Kota Malang, resah dan melakukan protes. Sebab, rumah-rumah mereka diminta untuk dikosongkan oleh pihak Korem 083 Baladhika Jaya (Bdj).

Bahkan, puluhan warga tersebut sempat melayangkan protes dan meminta bantuan kepada pihak DPRD Kota Malang untuk bisa menangani persoalan ini.

Advertisement

Perwakilan warga, Wahyudiono alias Yudo saat ditemui awak media di depan DPRD Kota Malang mengatakan, ia bersama warga lain ingin menyuarakan aspirasinya soal penertiban pengosongan rumah dari pihak Korem 083 Bdj.

"Pengosongan itu alasannya warga sudah tidak layak menempati tempat tinggal itu. Makannya kami menyampaikan aspirasi ke dewan untuk bisa menyelesaikan masalah ini agar tidak menjadi konflik berkepanjangan," ujar Yudo, Selasa (15/8/2023).

Ia mengungkapkan, setidaknya sudah ada 20 rumah yang dikosongkan oleh pihak Korem 083 Bdj sejak tahun 2022 lalu hingga saat ini masih terus berjalan.

Ia juga mengaku, rumah-rumah tersebut telah ditempati sejak puluhan tahun lalu dan persoalan ini telah muncul sejak tahun 2004 silam.

"Ini wilayahnya ada di Jalan Kusuma Harjo, Kelurahan Kesatrian, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Hamid Rusdi, Kesatrian Utara, Kesatrian terusan dan Jalan Pemandian. Ini sudah warga tempati sejak 66 tahun lalu. Persoalan sejak 2004, sampai 2023 ini tidak ada satu pun pihak TNI yang memahami permasalahan ini," ungkapnya.

Yudo menegaskan, rumah yang ditempati oleh para janda dan pensiunan TNI AD itu, bukan berstatus rumah dinas.

Terdapat sejumlah bukti yang ia paparkan, diantaranya adalah SPPT PBB dan Peta Bidang Tanah Objek Pajak dari Dispendukcapil Kota Malang sesuai dengan Nomor Objek Pajak (NOP) atas nama orang pribadi.

Namun, saat ditanya soal surat tanah, Yudo mengatakan bahwa sejumlah warga sempat mengajukan, namun saat dalam proses pengukuran oleh pihak BPN, permohonan itu diblokir atas dasar ada penguasaan pihak lain.

"Harapan warga ya rumah kembali pada warga. Pemda (Pemerintah Daerah) harus bisa mengikuti program pemerintah adanya PTSL, Agraria, lalu kembali ke rumah masing-masing," katanya.

Kurniawan-Juremi.jpgKakumrem 083 Bdj, Mayor CHK Kurniawan Juremi saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Terpisah, pihak Korem 083 Bdj pun buka suara soal keluhan sejumlah warga tersebut. Melalui Kakumrem 083 Bdj, Mayor CHK, Kurniawan Juremi, pihaknya menegaskan bahwa mereka sudah tidak berhak menempati rumah dinas tersebut, sehingga harus dilakukan pengosongan.

Tanah bangunan tersebut merupakan milik TNI AD, yakni Kodam V Brawijaya di wilayah pengawasan Korem 083 Bdj.

"Kalau sudah pensiun atau meninggal dunia, rumah dinas itu harus dikembalikan. Dasarnya adalah surat ijin penempatan rumah yang dikeluarkan Kodam. Yang mengatasnamakan warga itu, SPM-nya sudah mati, rata-rata sudah tidak berlaku lagi," jelasnya.

Ia juga menyebut, sudah ada putusan kasasi yang dimana, putusan tersebut menyebut bahwa tanah bangunan itu milik negara dibawah Kemenhan RI.

Oleh sebab itu, KSAD pun mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pengosongan rumah terhadap warga yang sudah tidak berhak menempati.

"Penertiban ini dimaksudkan untuk pengamanan aset dari orang-orang yang sudah tidak berhak. Dikosongkan, untuk ditempati oleh prajurit yang masih aktif," tuturnya.

"Kalau mereka mengatakan itu tanahnya, rumahnya, dasarnya apa? Putusan jelas," sambungnya.

Pengosongan secara paksa dilakukan ini, lanjut Juremi, karena seharusnya para pensiunan atau yang sudah meninggal, dalam aturan bisa mengosongkan rumah dinas dengan tenggat waktu maksimal 6 bulan.

"Ini sudah ada yang mulai 2007 sudah habis, tapi sampai sekarang tidak pernah mengembalikan dengan sukarela ke TNI AD. Mereka juga sudah menyatakan akan mengosongkan dengan meminta waktu satu Minggu sampai satu bulan, tapi kenyataannya tidak dilakukan," ungkapnya.

Ia memastikan, pengosongan ini akan terus berjalan sesuai aturan yang ada. Sebab, seharusnya tanah bangunan yang sudah habis masanya harus dikembalikan untuk digunakan oleh prajurit TNI AD yang aktif agar bisa ditinggali.

"Prajurit aktif sekarang banyak yang ngontrak banyak yang tinggal jauh, karena belum ada rumah dinas. Mangkannya ini kita kosongkan untuk bisa ditempati mereka," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES