Dipecat dari Kepengurusan PWNU, Gus Salam Jatim: Saya Mohon Maaf dan akan Berhidmat di NU

TIMESINDONESIA, JOMBANG – KH Abdus Salam Shohib atau Gus Salam menyatakan permintaan maaf dan berkomitmen akan terus bersama Nahdlatul Ulama (NU), meski telah resmi diberhentikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari Wakil Ketua PWNU (Pengurus Wilayah Nahdaltul Ulama) Jawa Timur.
"Saya memohon maaf kepada segenap warga nahdliyyin, khususnya para Masyayikh-Habaib Jam'iyyah Nahdlatul Ulama. Karena telah membuat kegaduhan dan keresahan. Saya terus berdoa, semoga jam'iyyah Nahdlatul Ulama mulai dari PBNU hingga Ranting dan Anak Ranting semakin baik dan berjaya dalam berkhidmat kepada umat dan masyarakat," kata Gus Salam secara tertulis, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
Seperti yang diketahui, pemberhentian itu berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23 tertanggal 8 Agustus 2023. Surat itu ditandatangani oleh Abdullah Latopada selaku Ketua PBNU dan Faisal Saimina selaku Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.
Menanggapi hal tersebut Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang ini mengatakan, dirinya menerima dengan lapang dada terhadap apapun keputusan PWNU Jatim dan PBNU.
"Tentu menerima dengan lapang dada, sebagai konsekwensi dari tindakan saya," ujar Gus Salam.
Menurut cucu KH Bisri Syansuri ini, berkhidmat di Nahdlatul Ulama adalah manifestasi dari kebanggaan, kecintaan dan kewajiban sebagai santri.
"Dan berharap semoga tetap diakui sebagai santri oleh para pendiri Nahdlatul Ulama (NU)," ujarnya.
Gus Salam juga berterima kasih terhadap keputusan yang dikeluarkan PBNU. Pasalnya, keputusan yang tertuang dalam surat tersebut ia anggap sebagai nasihat dan wasiat.
"Saya hanya bisa mengajak kepada semuanya agar terus menjaga kerukunan, kekompakan dan keikhlasan dalam berkhidmat di jam'iyyah Nahdlatul Ulama," tuturnya.
Seperti yang diketahui, KH Abdus Salam bertindak sebagai orang yang mempunyai hak dalam gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di PN (Pengadilan Negeri) Jombang nomor: 53/Pdt.G/2023/PN. Gus Salam sebagai Mustasyar PCNU Jombang Masa Khidmat 2017-2022 dan sekaligus Mustasyar dalam susunan kepengurusan PCNU Jombang Masa Khidmat 2022-2027.
Dalam permohonan itu, Gus Salam dkk menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926. Selain PBNU, yang menjadi tergugat adalah kepengurusan definitif PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jombang masa khidmat 2023-2024.
Gugatan lainnya, meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |