Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Polres Malang Canangkan Tirto Kampung Benar

TIMESINDONESIA, MALANG – Berbagai cara kreatif dilakukan Polres Malang dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkoba. Salah mencanangkan Kampung Benar, di Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (19/8/2023).
Pencanangan Kampung Benar oleh Polres Malang tepatnya di Dusun Bendungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kegiatan dihadiri oleh Personel Polsek Dau bersama Muspika serta sejumlah warga.
Advertisement
Kampung Benar merupakan akronim dari Kampung Bebas Narkoba yang dinilai sangat ampuh dalam memerangi sekaligus memberantas narkoba.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai narkoba di lingkungan masyarakat.
"Demi keberhasilan Kampung Benar ini sebagian warga menerapkan hal-hal positif untuk menjauhi obat-obatan terlarang, seperti mengadakan bersih desa, rapat antar warga, hingga kegiatan positif lainnya," ujar Iptu A Taufik.
Disamping itu, kata dia, polisi tetap akan meningkatkan hubungan komunikasi dengan warga sekitar mengenai informasi atau hal-hal mencurigakan disekitar lingkungan masyarakat.
“Penerapan Kampung Benar ini akan terus kami dukung demi keberhasilan menurunnya angka narkoba di Indonesia ini, dengan adanya Kampung Benar, mempermudah kami untuk mensosialisakan bahaya narkoba untuk keberlangsungan hidup kita maupun hidup bermasyarakat,” terangnya.
Saat ini, telah resmi launching Tirto Kampung Benar (Bebas dari Narkoba) yang merupakan kawasan Kampung Bebas Narkoba di wilayah hukum Polres Malang. Masyarakat semakin mengerti dan paham mengenai maksut dan tujuan didirikannya Kampung Bebas Narkoba.
"Harapannya dengan adanya Kampung Benar ini dapat menginsiprasi daerah lain sebagai salah satu upaya pemberantasan narkoba," jelasnya.
Atas nama Polres Malang secara kelembagaan, pihaknya juga berterimakasih kepada warga sekitar yang mendukung dan ikut andil dalam keberhasilan Tirto Kampung Benar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |