Peristiwa Daerah

Polusi Motor Penyumbang Terbesar Pencemaran Udara di Jakarta

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:38 | 53.32k
Pencemaran udara di Jakarta. (FOTO,: Antara)
Pencemaran udara di Jakarta. (FOTO,: Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAPemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan akan membentuk satuan tugas untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi. 

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia. 

Advertisement

“Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia, 44 persen emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. kita harus bersinergi untuk menanggulanginya," katanya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (22/8/2023).

Ia pun membandingkan kondisi di beberapa negara yang bisa menurunkan emisi dari sektor transportasi. “Salah satunya adalah Bangkok, yang asalnya berada diperingkat di peringkat satu, kini Bangkok berhasil turun ke peringkat 20 di seluruh dunia. kita berharap juga demikian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, DLH sudah sejak tahun 2020 menggalakkan uji emisi di Jakarta. 

"Pergub 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," katanya.

Ia melanjutkan, perlu adanya langkah konkrit agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan uji emisi secara masif.

"Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," katanya.

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian RI.

"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketauan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," kata Asep. 

Sementara itu, Kasi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri, Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, pihaknya akan bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta. 

"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," kata Eko.

Kata dia, konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak. "Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Dispenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," tambah Eko.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa Polisi akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi, dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub. 

Regulasi Penegakan Hukum

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin menyebut bahwa razia kendaraan bermotor yang belum melakukan eji emisi sudah berada di level darurat karena beban emisi di Jakarta sudah terlampau berat. 

"Sebetulnya, razia emisi kendaraan ini merupakan amanat perundangan yang terabaikan. Maka razia harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor," ungkap pria yang akrab Puput tersebut.

Terkait Regulasi, Puput menjelaskan razia terhadap kendaraan kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Puput juga memberikan saran kepada Pemprov DKI agar segera melakukan razia kepada kendaraan bermotor yang menambah beban emisi di Jakarta. “​​Razia tidak perlu dilakukan setiap hari, cukup tiga bulan sekali, ini akan membuat masyarakat lebih lebih rajin memperbaiki kendaraannya,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES