Peristiwa Daerah

Kabupaten Majalengka Alami Krisis Pernikahan Dini, Bisa Picu Stunting

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 16:02 | 78.81k
Ilustrasi pernikahan dini. (Foto: faktaberita)
Ilustrasi pernikahan dini. (Foto: faktaberita)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dear warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, perlu diketahui bahwa pernikahan dini memiliki sejumlah dampak buruk, khususnya bagi perempuan, seperti kesehatan, reproduksi dan ekonomi hingga berisiko stunting.

Bahkan, berdasarkan survei Jurnal Universitas Trisakti, menunjukkan bahwa 40 persen yang menikah dini berisiko stunting lebih tinggi. Hal itu diungkapkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka.

Advertisement

Ia pun menegaskan, bahwa di Kabupaten Majalengka mengalami krisis pernikahan dini. Oleh karena itu, saat ini Pemkab Majalengka, tengah melakukan berbagai upaya penanggulangan maupun pencegahan pernikahan di usia belia tersebut.

Menurutnya, bahwa DP3AKB sendiri yang merupakan sekaligus sebagai garda terdepan, saat ini telah menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka untuk sosialisasi dampak pernikahan dini, termasuk stunting.

"Selain turun langsung melakukan sosialisasi dan edukasi kita juga seringkali melakukan talkshow di Radika FM yang merupakan radio milik pemerintah daerah. Acara ini kita juga turut melibatkan para pelajar SMA dan forum anak,"  ujar Kabid PPA DP3AKB Majalengka, Yuyun Yuhana, Sabtu (26/8/2023).

Ia pun menyoroti soal pentingnya regulasi pernikahan di bawah umur, sebagaimana diatur UU 16 tahun 2019, tentang perkawinan, adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun. Namun, fakta tak terelakan banyak pihak yang menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa. 

"Berdasarkan catatan dari tahun 2019 hingga 2022, ada 1.457 permohonan dispensasi pernikahan di bawah 19 tahun di Kabupaten Majalengka, sehingga hal ini mencerminkan eskalasi permasalahan yang mendesak aksi," katanya.

Sehingga pihaknya harus terus lebih ekstra untuk mengungkap akar masalah utama yang memicu permohonan dispensasi tersebut. Salah satu caranya dengan menggelar sosialisasi dengan terjun langsung ke tengah tengah masyarakat maupun melalui media sosial dan talkshow.

"Kita terus menggelar sosialisasi sebagai upanya edukasi kepada masyarakat soal kurangnya pemahaman orang tua tentang hak anak dan stigma sosial terhadap perempuan menunda pernikahan serta pemahaman keliru tentang pernikahan selama masa pertumbuhan anak," ungkapnya.

Selain itu, ia pun menambahkan, bahwa berdasarkan data aktual menunjukkan dampak serius pernikahan dini tersebut, selain dapat berisiko stunting lebih tinggi, juga sesuai survei hidoc menyebut 41 persen yang menikah di bawah 19 tahun mengalami gangguan mental.

"Oleh karena itu, kami mengajak kepada semua pihak untuk tindakan nyata dengan mencegah melakukan pernikahan dini, demi perubahan positif generasi muda Majalengka. Sehingga dengan harapan termasuk angka stunting di Kabupaten Majalengka dapat lebih ditekan," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES