Peristiwa Daerah

Warga Salakan Magelang Aspirasikan Kritik Membangun di Gelaran Karnaval Tingkat Desa

Senin, 28 Agustus 2023 - 11:09 | 57.49k
Warga Salakan sesaat setelah mengikuti karnaval tingkat desa. (FOTO: Hermanto/TIMES Indonesia)
Warga Salakan sesaat setelah mengikuti karnaval tingkat desa. (FOTO: Hermanto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGELANG – Agustus menjadi bulan renungan bagi Warga Negara Indonesia sekaligus waktu euforia bangsa di hari Kemerdekaan, tak terkecuali di Kabupaten Magelang.

Salah satunya adalah dengan kegiatan Karnaval. Kegiatan tersebut menjadi aktifitas rutin tahunan warga Indonesia. Seperti yang terlihat di Desa Balesari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Advertisement

Acara karnaval berlangsung sangat meriah, antusiasme tinggi, terlihat  bukan hanya dari mereka yang menjadi peserta. Penontonpun rela berjubel dan menunggu satu per satu mobil hias dan penampilan dari para peserta karnaval, yang berasal dari 27 RT yang ada di desa itu.

Para peserta karnaval menyuguhkan berbagai penampilan yang menarik, sembari memberikan kritik terhadap situasi dan kondisis yang ada di sekitar desanya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh peserta karnaval dari Dusun Salakan, RT 01. Mereka memberikan kritikan kepada pemerintah desa yang dirasa kurang bijak dalam mengelola sampah yang ada.

"Dalam hal ini, pasar menjadi hak BUMDES namun selalu membuang sampah pasar di area makam. Padahal, makam adalah tempat suci yang harus dijaga kebersihannya agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. Terlebih menyebabkan bau tidak sedap di lingkungan sekitar," ujar Sigit Tri Utomo, salah satu warga pemerhati lingkungan.

Ia menambahkan, dengan kritik yang dikemas dengan menarik saat karnaval, akan memberikan kesan yang positif, sehingga berdampak dengan kesadaran warga sekitar untuk membuang sampah pada tempatnya.

Karnaval-4.jpgPenampilan warga Salakan saat karnaval, dalam menyampaikan kritikan mereka terkait sampah yang belum ditangani dengan baik. (FOTO: Hermanto/TIMES Indonesia)

"Kemarin Minggu saat karnaval kita sampaikan kritik kepada pemerintah desa. Tentunya kritik itu kita sampaikan dengan santun melalui penampilan yang menarik, yang harapannya bisa menyentuh pihak-pihak terkait," terang Sigit, Senin (28/8/2023).

Sigit melanjutkan, bahwa dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan lingkungan hidup, tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Dalam UU itu sebenarnya jelas dan bisa kita pelajari, atas dasar itulah seharusnya tidak ada yang abai dengan persoalan sampah," tegasnya.

Dalam acara yang bertajuk 'Pemuda Salakan Peduli Lingkungan' itu mereka memberikan edukasi kepada masyarakat desa setempat melalui orasi ilmiah, diringi lagu instrumen Kitaro yang dimotori oleh M. Fahmi Najib selaku ketua karnaval.

Meski di tengah keramaian, penampilan dari dusun Salaan mampu memukau para penonton, karena selain ada hening cipta, diikuti aksi teatrikal membersihkan sampah oleh pemuda dengan baju Sekolah Dasar hingga sarjana,

Acara karnaval kemudian dilanjutkan dengan perjalanan mengelilingi lingkungan desa setempat dengan ikon duta lingkungan putra dan putri yang dibuat dari plastik. Selain itu, figur pocong sebagai ikon manusia yang harusnya dijaga dan didoakan, dan tidak dikotori oleh sampah yang ada, juga ikut ditampilkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES