Peristiwa Daerah

Tunggu Juklak dan Juknis, BKPSDM Majalengka Siapkan Penerimaan PPPK 2023

Minggu, 10 September 2023 - 12:45 | 111.34k
Ilustrasi penerimaan PPPK. (FOTO: mediacom)
Ilustrasi penerimaan PPPK. (FOTO: mediacom)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tahun 2023 membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI yang mengatur pembukaan penerimaan PPPK ini sudah diterbitkan," kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Majalengka, Erik Pratama saat dihubungi TIMES Indonesia melalui sambungan selular, Minggu (10/9/2023).

Advertisement

Saat ini, bahwa BKPSDM Majalengka masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait penerimaan PPPK 2023 dari Kementerian PANRB RI dan BKN.

Erik mengungkapkan bahwa BKPSDM Majalengka juga akan mengikuti rapat koordinasi mengenai persiapan seleksi PPPK yang akan diselenggarakan oleh BKN pekan depan.

Namun demikian, BKPSDM Majalengka sudah memastikan kesiapan untuk melaksanakan proses seleksi PPPK ini. Proses seleksi akan dilakukan untuk mengisi beberapa kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Pemkab Majalengka.

"Jumlah dan jenis formasi PPPK akan segera diumumkan oleh pansel CASN kabupaten, sesuai tahapan seleksi yang akan diikuti dengan pembukaan pendaftaran CASN pada pertengahan bulan ini, kecuali ada perubahan jadwal dari BKN," ungkapnya.

mengatakan, bahwa penerimaan PPPK kali ini merupakan tahap keempat dalam tiga tahun terakhir di lingkungan Pemkab Majalengka.

Sebelumnya, Pemkab Majalengka telah melantik 3.232 PPPK formasi guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis pertanian untuk mengisi kebutuhan pegawai di beberapa OPD.

Erik memaparkan, bahwa kebutuhan pegawai terus bertambah karena adanya fase pensiun bagi PNS. Pada tahun ini saja, ada sekitar 726 PNS memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dengan rata-rata berkisar antara 50 sampai 70 orang PNS setiap bulannya dan menyebabkan beberapa kekosongan jabatan struktural akibat pensiun.

Hingga akhir tahun 2023, tidak akan terjadi kekosongan jabatan pada level eselon II (JPT), namun akan ada beberapa kekosongan jabatan Administrator eselon III dan Pengawas eselon IV yang harus segera diisi sesuai aturan.

"Untuk memastikan kelancaran birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat, secara aturan Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sebelum masa jabatan sebagai bupati berakhir," jelas Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES