Peristiwa Daerah

Jakarta di Posisi Kelima Kualitas Udara Terburuk di Dunia

Senin, 11 September 2023 - 13:00 | 57.11k
Tugu Monas dengan latar Jakarta yang berpolusi, Rabu (16/8/2023). (FOTO: ANTARA/Mecca Yumna NP)
Tugu Monas dengan latar Jakarta yang berpolusi, Rabu (16/8/2023). (FOTO: ANTARA/Mecca Yumna NP)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Data terbaru dari situs pemantau kualitas udara IQAir mengungkapkan bahwa saat ini Jakarta menduduki peringkat kelima sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Senin (11/9/2023) pukul 06.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai angka 151, yang berada dalam kategori "tidak sehat" dengan tingkat polusi udara PM2,5 sebesar 56,2 mikrogram per meter kubik.

Angka AQI ini memberikan penjelasan bahwa kualitas udara di Jakarta saat ini tidak sehat dan dapat berdampak merugikan pada kesehatan manusia, hewan yang sensitif, serta dapat menyebabkan kerusakan pada tumbuhan dan nilai estetika lingkungan.

Advertisement

Berikut ini kategorisasi kualitas udara

  • Kategori Baik: Rentang PM2,5 0-50; tidak berpengaruh pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika.
  • Kategori Sedang: Rentang PM2,5 51-100; tidak berpengaruh pada kesehatan manusia atau hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.
  • Kategori Sangat Tidak Sehat: Rentang PM2,5 200-299; dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
  • Kategori Berbahaya: Rentang PM2,5 300-500; secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Dubai, Uni Emirat Arab, menempati peringkat pertama dengan angka AQI 169, disusul oleh Johannesburg, Afrika Selatan, di peringkat kedua dengan angka 167, dan Hanoi, Vietnam, di peringkat ketiga dengan angka 156.

Langkah-Langkah Penanganan Pencemaran Udara di Jakarta

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah untuk mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta. Langkah-langkah dalam kebijakan ini melibatkan:

  • SOP penanganan pencemaran udara: Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta.
  • Pengendalian polusi: Mengendalikan polusi udara yang berasal dari kegiatan industri dan melakukan pemantauan berkala terhadap kondisi kualitas udara serta dampak kesehatan dari polusi udara.
  • Pencegahan sumber pencemar: Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan, serta menangani keadaan darurat.
  • Uji emisi kendaraan bermotor: Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum, dan mengembangkan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
  • Menggiatkan penanaman pohon: Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon.
  • Peran serta masyarakat: Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
  • Pengawasan perizinan: Melaksanakan pengawasan terhadap perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan kajian terhadap berbagai kebijakan yang telah diimplementasikan guna memastikan bahwa langkah-langkah ini efektif dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara yang serius di wilayah ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES