Peristiwa Daerah Tragedi Stadion Kanjuruhan

Arek Malang Kawal Sidang Ambon dan Fery CS, Ingatkan Hakim 'Jangan Masuk Angin'

Rabu, 13 September 2023 - 14:11 | 82.98k
Suasana demo pengawalan sidang delapan terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC di PN Malang, Rabu (13/9/2023). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana demo pengawalan sidang delapan terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC di PN Malang, Rabu (13/9/2023). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Delapan terdakwa kasus demo berujung perusakan kantor Arema FC menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (13/9/2023).

Dalam pelaksanaan sidang, puluhan massa yang tergabung dari Arek Malang menggelar aksi demo guna mengawal para terdakwa, yakni Ambon Fanda dan Fery CS.

Advertisement

Sidang pun digelar secara online. Kedelapan terdakwa menjalani persidangan dari Polresta Malang Kota.

Dari pantauan TIMES Indonesia, puluhan massa Arek Malang membentangkan berbagai spanduk dan poster tepat di depan gerbang kantor PN Malang.

Spanduk-spanduk tersebut diantaranya bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Suporter' hingga kalimat pengingat, yakni 'Hakim Jangan Masuk Angin' yang berarti majelis hakim diminta adil dalam proses hukum yang berjalan.

Arek-Malang-2.jpg

Mereka pun bergantian menyampaikan orasi dan menyanyikan lagu-lagu keadilan bagi delapan terdakwa Arek Malang.

Tak ketinggalan, salah satu kuasa hukum dari Fery CS, Aldiano Modal menyampaikan dihadapan puluhan massa aksi bahwa delapan terdakwa dituntut secara tidak adil.

Untuk Ambon dan Fery dituntut 1 tahun penjara dengan pasal 160 KUHP. Sedangkan keenam terdakwa lain dituntut 10 bulan penjara dengan pasal 170 KUHP.

"Meski tuntutan 1 tahun dan 10 bulan, kami tetap ingin bebas, karena mereka tidak bersalah," ujar Aldiano, Rabu (13/9/2023).

Disisi lain, ia juga menyampaikan apresiasi kepada kawan-kawan Arek Malang yang tetap ikut mengawal kasus tersebut hingga saat ini.

Ia berharap, dukungan moril dari masyarakat bisa lebih luas lagi untuk mengawal proses hukum yang menjerat kedelapan terdakwa pengerusakan kantor Arema FC.

Arek-Malang-3.jpg

"Saya minta dukungan moril dari masyarakat Kota Malang untuk tetap mengawal kasus ini," tandasnya.

Sebagai informasi, kedelapan terdakwa tersebut telah mendekam dibalik jeruji besi sejak 30 Januari 2023 lalu atau satu hari setelah peristiwa bentrokan yang berujung rusaknya kantor Arema FC.

Selanjutnya, sidang bakal digelar satu Minggu kedepan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES