Menkumham RI Tanggapi Soal Lagu Halo-Halo Bandung yang Dijiplak Malaysia

TIMESINDONESIA, MALANG – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly menanggapi soal lagu Halo-Halo Bandung yang baru-baru ini ramai karena dijiplak oleh Malaysia. Menurutnya kasus seperti ini tidak akan terjadi atau bisa ditangkal apabila sebuah karya tersebut di daftarkan hak ciptanya di Kementerian Hukum dan HAM.
"Oleh karena itu saya selalu katakan hak cipta agar didaftarkan, hak cipta supaya didaftarkan," ucapnya saat ditemui seusai kuliah tamu di Universitas Brawijaya (UB) Kamis (14/9/2023).
Advertisement
Selain itu, apabila malaysia mengklaim lagu Halo-Halo Bandung yang liriknya diganti dengan Hallo Kuala Lumpur adalah hal yang tidak masuk akal. Karena dari judul awalnya saya sudah jelas bahwa itu tentang Kota Bandung yang ada di Indonesia.
"Namanya aja Halo-Halo Bandung," tegas Yasonna.
Sebagai informasi, saat ini ramai di jagat dunia maya soal lagu Halo-Halo Bandung yang dijiplak oleh Malaysia menjadi Hello Kuala Lumpur.
Malaysia diduga melakukan klaim atas lagu daerah asal Jawa Barat berjudul Halo-Halo Bandung yang selama ini dikenal sebagai karya Ismail Marzuki.
Hal ini pertama kali diketahui dari video klip lagu berjudul Hello Kuala Lumpur di kanal Youtube yang diduga berasal dari Malaysia.
Lagu Hello Kuala Lumpur tersebut sangat mirip dengan lagu asal Indonesia yakni Halo-Halo Bandung. Lagu tersebut diunggah oleh kanal YouTube Lagu Kanak TV dengan judul Lagu Kanak Kanak Melayu Malaysia pada 30 Juni 2018.
Pada awal lagu Hello Kuala Lumpur berbunyi Hello Kuala Lumpur, Ibu Kota Keriangan. Sedangkan pada lagu Halo-Halo Bandung berbunyi, Halo-Halo Bandung, Ibukota Periangan.
Sementara pada bagian tengah yang berbunyi, tidak berjumpa denganmu. Sementara pada lagu yang diduga dijiplak Malaysia, liriknya berganti menjadi tidak berjumpa dengan kau.
Untuk itu saat ini pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek juga sedang melakukan upaya hukum agar lagu tersebut tidak diklaim oleh Malaysia.
Dari informasi yang dihimpun, dalam pangkalan data kekayaan intelektual, pemegang hak cipta lagu Halo-Halo Bandung adalah PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo sejak 2021. Hak moralnya ada pada pencipta, Ismail Marzuki.
Masa berlaku hak cipta lagu menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 58 masih ada pada Ismail Marzuki karena berlaku selama 70 tahun. Apabila dihitung Ismail Marzuki wafat pada 25 Mei 1958, maka pelindungan terhadap hak ciptanya berlaku sampai 1 Januari 2029. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |