TKI Asal Blitar Meninggal di Hongkong, Pemulangan Butuh Waktu hingga Sebulan

TIMESINDONESIA, BLITAR – Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia atau TKI asal Kabupaten Blitar yang meninggal dunia di Hongkong diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono, ditanya soal proses pemulangan TKI asal Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu tersebut.
Dia menjelaskan, proses pemulangan TKI atas nama Dedik Irawan (33) itu membutuhkan waktu. Utamanya untuk pengurusan berkas administrasi.
Advertisement
Meski begitu, kata Tavip, pihaknya terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong, untuk terus memperbaharui informasi soal pemulangan jenazah.
"Pemulangannya butuh waktu, namun kami terus berkoordinasi dengan KJRI. Kami juga telah ke rumah korban untuk memastikan dan keluarga membenarkannya," ujar Tavip, Senin (17/9/2023).
Dia menambahkan, proses pemulangan jenazah dimulai dengan mengisi berkas administrasi. Berkas administrasi itu berisi profil TKI yang meninggal.
Kemudian, hal itu akan ditindaklanjuti oleh KJRI. KJRI akan mengirim surat ke rumah sakit lokasi jenazah untuk proses pemulangan.
"Kami belum tahu pasti kapan akan dipulangkan. Namun akan difasilitasi oleh P3MI atau UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK)," ujarnya.
Lebih jauh, Tavip menjelaskan bahwa TKI tersebut tidak masuk dalam data Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Hal itu membuat, Disnaker Kabupaten Blitar sempat kesulitan mendeteksi keberadaan rumah keluarganya.
Untuk diketahui, Dedik Irawan menjadi salah satu korban bencana banjir yang melanda Hongkong pada awal September lalu. Selain Dedik, Disnaker tidak menerima adanya TKI asal Kabupaten Blitar lainnya yang menjadi korban. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |