Peristiwa Daerah

Kasus Pernikahan Anak di Kabupaten Pacitan Turun Signifikan

Senin, 18 September 2023 - 15:14 | 97.46k
Kepala Dinas PPKB dan PPAA Pacitan, Jayuk Susilaningtyas saat ditemui di ruang kerjanya. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas PPKB dan PPAA Pacitan, Jayuk Susilaningtyas saat ditemui di ruang kerjanya. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kasus pernikahan anak di Kabupaten Pacitan tahun 2023 mengalami penurunan yang signifikan. 

Menurut data dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, pada 2020 tercatat 364 kasus pernikahan anak, tahun 2021 mencapai 370 kasus, lalu menurun tajam menjadi 308 kasus pada 2022. 

Advertisement

"Hingga pertengahan bulan September 2023 ini, hanya terdapat 103 kasus pernikahan anak," kata Kepala Dinas PPKB dan PPAA Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, Senin (18/9/2023). 

Angka permintaan dispensasi kawin tersebut sebagian besar berasal dari Kecamatan Tegalombo, Bandar, Tulakan, dan Arjosari. 

Rata-rata anak yang mengajukan permohonan nikah usia dini adalah lulusan SMP yang tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA. Bahkan, ada sekitar 10 kasus di mana para remaja yang mengajukan dispensasi telah hamil, meskipun mereka masih berusia SMA.

"Data ini merujuk pada jumlah orang tua yang mengurus rekomendasi untuk dispensasi pernikahan anak di bawah umur berdasarkan tingkat pendidikan anak," terang Jayuk. 

Upaya Pencegahan 

Pemerintah Kabupaten Pacitan telah melakukan berbagai upaya penanganan dan pencegahan pernikahan anak, termasuk koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinkes, Dindik, Dinsos, Disdukcapil, dan Diskominfo.

Upaya ini juga melibatkan optimalisasi P2TP2A, Peksos, UPPA Polres Pacitan, serta peran kader IMP dan ormas. Selain itu, dilakukan juga penandatanganan MoU dengan OPD terkait.

Sementraa itu, Hakim Pengadilan Agama (PA) Pacitan, Nur Habibah, menjelaskan bahwa usia ideal menikah adalah perempuan berusia 21 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun. 

Selama tahun ini, PA Pacitan telah memutuskan 17 kasus, mencabut 7 kasus, dan menolak 12 kasus dispensasi kawin. Hingga Agustus 2023, terdapat 32 kasus permohonan dispensasi kawin.

"Angka pernikahan di bawah umur telah menurun signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ujar Nur Habibah. 

Namun, penting untuk diingat bahwa pernikahan di bawah umur masih menjadi masalah di Pacitan, meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur batasan usia pernikahan. 

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019, menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Selain itu, orang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua mereka.

Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur masih dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan. 

Orang tua dari kedua belah pihak dapat meminta dispensasi dengan alasan sangat mendesak, disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. 

Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, termasuk di Kabupaten Pacitan, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES