Peristiwa Daerah

Penambangan di Sungai Klawing Memprihatinkan, Alat Berat Sampai Turun ke Lokasi Tambang

Senin, 18 September 2023 - 19:45 | 47.26k
Warga di tiga desa mulai resah dengan penambangan yang melibatkan alat alat berat ke Sungai Klawing, Purbalingga. (FOTO : Eddy For TIMES Indonesia)
Warga di tiga desa mulai resah dengan penambangan yang melibatkan alat alat berat ke Sungai Klawing, Purbalingga. (FOTO : Eddy For TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUMAS – Penambangan yang diduga ilegal di Sungai Klawing wilayah desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon, sangat meresahkan warga terutama di tiga desa yakni Desa Pajerukan, desa Petir, desa Kalicupak kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.

Dampak yang ditimbulkan berupa gugurnya tanah warga dan mengancam pemakaman umum. Karena penambangan tidak mematuhi kaidah hukum dan teknis berdampak yang merugikan warga sekitar sungai. Di lokasi tersebut terdapat 1 unit mesin sedot dan 2 alat berat eksafator yang beroperasi.

Advertisement

Fatah Mokhamad Sutopo warga desa Pajerukan yang juga aktivis rescue BHV Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa warga desa Pajerukan, Petir, Kalicupak Kecamatan Kalibagor sudah putus asa karena para penambang sangat bandel bahkan terkesan menantang. 

Fatah menyebutkan berbagai cara sudah dilakukan oleh masyarakat hingga melapor ke Gubernur Jateng, namun nyatanya para penambang tidak jera walau telah didatangi oleh petugas dari BBWS SO dan dinas ESDM beberapa waktu lalu. Bahkan sebelumnya tanggal 24 Agustus 2023 dioperasikan oleh 2 alat berat eksafator.

Sementara pada 30 Agustus 2023 bertempat di aula Desa Pajerukan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas telah diadakan mediasi antara para penambang dengan masyarakat Desa Pajerukan, Petir, Kalicupak dan Desa Suro yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Pajerukan yang dihadiri 25 orang dan perwakilan penambang. Namun tidak mendapatkan kesepakatan untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut.

Menanggapi persoalan Sungai Klawing, Eddy Wahono pengamat lingkungan dan sungai membenarkan bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di sungai Klawing di wilayah Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

Setidaknya dua kali Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak bersama Cabang Dinas ESDM Serayu Tengah dan Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan serta instansi terkait Kabupaten Purbalingga melakukan pembinaan pada para penambang ilegal tersebut.

Pertama dilakukan pada 12 April 2023 bertempat di Balai Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga dikarenakan adanya laporan penambangan mengancam obyek vital bangunan jembatan.

Kedua pada 10 Agustus 2023 karena adanya laporan warga Desa Pajerukan dimana para penambang melakukan kegiatan di Sungai Berem dengan mengeruk tebing sungai serta membahayakan jembatan Desa Pajerukan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas. Dan penambang diminta untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi, walau sampai hari ini disinyalir pernyataan kesanggupan tersebut tidak pernah disampaikan pada BBWS SO.

"Diharapkan agar para penambang mematuhi aturan dan menghentikan kegiatannya karena ancaman hukuman penambangan ilegal sesuai pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang minerba dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah," pungkas Eddy Wahono.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES