Siap-siap, Pengguna Knalpot Brong Bakal Ditindak Polres Majalengka
Polres Majalengka akan menindak kendaraan dengan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. ... ...

MAJALENGKA – Polres Majalengka akan menindak kendaraan dengan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali mengatakan, penindakan terhadap knalpot brong tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Saat ini kita (Polres Majalengka) sudah melakukan sosialisasi dan imbauan melalui spanduk tentang knalpot brong. Namun, jika masih ada yang menggunakan knalpot tersebut akan kita tindak," katanya, Jumat (21/9/2023).
Ia pun menjelaskan, kegiatan pemasangan spanduk oleh Polres Majalengka tersebut juga merupakan salah satu bagian dari upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
"Kita perlu bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu lintas dan penggunaan knalpot brong adalah salah satu aspek yang harus diatur dengan tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi dan himbauan knalpot brong tersebut, dia pun berharap dapat mengurangi kebisingan dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Pengguna jalan diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Jadi, kami larang penggunaan knalpot brong di Kabupaten Majalengka ini agar dapat menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua pihak," harap Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


