Gandeng Disdukcapil Pacitan, Kelurahan Ploso Luncurkan Program Inovasi Adkeling

TIMESINDONESIA, PACITAN – Menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Pacitan), Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan meluncurkan program inovatif pengurusan akta kematian yang diberi nama Adkeling, singkatan dari Administrasi Kematian keliling.
Program Adkeling ini bertujuan untuk meningkatkan aspek religius dan mengedepankan pendekatan emosional kemasyarakatan, kemudahan pelayanan kepada masyarakat, serta perwujudan visi-misi Bupati Pacitan.
Advertisement
Menurut Lurah Ploso, Aswin Rikha Wijaya, Program Adkeling adalah salah satu langkah progresif untuk memperbaiki kualitas pelayanan administratif kepada masyarakat dengan fokus pada pelayanan akte kematian. Program ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan administratif yang sering kali menghambat pelayanan yang efisien.
"Ini program jemput bola pelayanan administrasi door to door. Salah satu poin utama dari program Adkeling adalah peningkatan aspek religius dalam layanan tersebut," katanya, Selasa (26/9/2023).
Antusias warga urus akta kematian lewat program Adkeling di Kelurahan Ploso, Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Adkeling, lanjut Aswin, juga menciptakan pendekatan emosional yang lebih kuat dalam pelayanan kepada masyarakat. Dalam prosesnya, pelayan publik diberikan pelatihan khusus untuk lebih peka terhadap kebutuhan emosional dan psikologis masyarakat yang sedang berduka.
"Hal ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik dalam pemrosesan akte kematian. Memang tidak mudah," ujarnya.
Aswin menegaskan, kemudahan pelayanan adalah salah satu komitmen utama program Adkeling. Kelurahan Ploso telah mengintegrasikan teknologi modern dan proses digitalisasi untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat pelayanan.
"Program ini akan mengurangi waktu yang diperlukan untuk memproses akte kematian sehingga menghasilkan pelayanan yang lebih cepat dan efisien," ucapnya.
Selain itu, Program Adkeling juga sejalan dengan visi-misi Bupati Pacitan dalam meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas. Ini adalah langkah nyata menuju terwujudnya pemerintahan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Diharapkan bahwa program ini akan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat Pacitan," pinta Lurah Ploso, Aswin Rikha Wijaya.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Pacitan, Kartika Indah Susana, mengurus akta kematian sangat penting dilakukan bagi masyarakat. Mengingat jika hanya surat kematian saja, maka belum memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
"Karena di dalam pelayanan publik yang dibutuhkan adalah akta kematian," ujarnya.
"Oleh sebab itu, kami mengapresiasi inovasi ini agar bisa ditiru oleh 172 kelurahan dan desa se-Kabupaten Pacitan," tambahnya.
Manfaat Akta Kematian
Manfaat utama dari Akta Kematian adalah untuk memberikan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta ini digunakan untuk berbagai tujuan administrasi dan hukum, seperti: mengajukan klaim asuransi, dokumen ini digunakan untuk mengajukan klaim asuransi atas kematian seseorang.
Kemudian memastikan keakuratan data penduduk, mengurus penetapan ahli waris, dan juga mengurus klaim asuransi dana taspen dan dana pensiun lainnya.
"Manfaat dari akta kematian itu sendiri mencakup data kependudukan untuk validasi data yang mana menjelang Pemilu 2024 akta kematian sangat penting sekali jangan sampai orang yang sudah meninggal itu masih didata," papar Ana.
Persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali bagi suami-istri yang telah meninggal juga membutuhkan akta kematian. Sehingga, masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang terbaru.
"Sekali lagi kami tekankan, semua desa dan kelurahan memiliki inovasi pengurusan akta kematian. Yang penting ada kemauan dari desa bersangkutan. Tanpa stimulan pun ternyata bisa," jelasnya.
Setelah itu, pihak desa diminta mengirimkan semua persyaratan dan dokumen lewat online, SIKAP Taji Prima, via WhatsApp, Mall Pelayanan Publik maupun datang langsung ke Dinas Dukcapil.
"Seluruh proses kepengurusan adminduk di Dukcapil gratis tanpa pungutan biasa sepeser pun," pungkas Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Pacitan, Kartika Indah Susana.
Data Permintaan Akta Kematian di Pacitan
Hingga Agustus 2023, permintaan akta kematian yang tercatat di Disdukcapil Pacitan sebanyak 5.306 terdiri dari laki-laki 2.148, perempuan 3.158. Sedangkan selama tahun 2022 lalu, jumlah akta kematian sebanyak 6.574, 3.417 laki-laki, 3.157 perempuan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |