Peristiwa Daerah

Polemik RTH Disulap Jadi Hunian, DPRD Surabaya Siapkan Hearing Bersama Warga

Senin, 25 September 2023 - 12:52 | 18.47k
Warga Perumahan Graha Natura saat menyerahkan surat permohonan hearing kepada Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (25/9/2023). (FOTO: Dok. DPRD Surabaya)
Warga Perumahan Graha Natura saat menyerahkan surat permohonan hearing kepada Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (25/9/2023). (FOTO: Dok. DPRD Surabaya)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya tengah mempersiapkan rencana rapat dengar pendapat terkait ruang terbuka hijau (RTH) di Graha Natura.

RTH tersebut disulap menjadi hunian baru oleh pengembang terkait. Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang meninjau permohonan rapat dengar pendapat dari warga Graha Natura. Selanjutnya akan dilakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak yang terlibat.

”Iya, kami cek surat permohonan hearing. Secepatnya kami gelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait,” kata Agoeng Prasodjo, Senin (25/9/2023).

Bermula saat belasan warga perumahan Graha Natura klaster Garden Ville 2, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, melakukan pengaduan ke Komisi C DPRD Surabaya. 

Kedatangan mereka ke gedung dewan untuk mengajukan permohonan hearing terkait RTH yang disulap menjadi hunian baru oleh pengembang.

"Kami ingin menindaklanjuti kembali setelah hasil sidak Komisi C beberapa waktu yang lalu ke Graha Natura. Bagaimana kelanjutannya mengenai masalah pengalihan fasum (fasilitas umum) jadi hunian baru di klaster kami,” terang perwakilan warga Garden Ville 2, Fani.

Menurut Fani, apabila pengembang dinyatakan melanggar, fasum berupa RTH tersebut harus dikembalikan sesuai rancangan. Sebab sejak awal, pihaknya dijanjikan ada RTH luas berbentuk taman dan ditunjang dengan fasilitas untuk berolahraga.

"Hasil hearing pertama dan sidak di lokasi itu memenangkan warga. Sebab berdasar site plan, gambarannya itu memang diperuntukkan untuk fasum, bukan untuk hunian,” ujar Fani.

Meski pengembang diminta untuk menghentikan pembangunan hunian oleh Komisi C, sampai sekarang masih melakukan promosi terhadap rencana hunian baru di lokasi tersebut.

”Karena itu, warga mengharapkan ada hearing kedua. Kalau memang dinyatakan harus mengembalikan fasum sesuai semestinya, pengembang harus menanam pohon dan tumbuhan di sana. Apalagi sekarang ini tempat kami sudah gersang dan tidak ada fasilitas umum,” jelas Fani.

Warga lain bernama Santoso juga mengungkapkan hal senada. Dia mengatakan, pengembang telah membohongi puluhan pembeli klaster Garden Ville 2. Sebab sejak awal pembangunan, pengembang menjanjikan klaster tersebut eksklusif dengan hanya ada 24 unit hunian.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya site plan yang disahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) pada 2019. Akan tetapi pada Agustus 2022, pengembang menerjunkan alat berat meratakan RTH. Pengembang berniat membangun hunian baru di lahan fasum klaster Garden Ville 2.

"Kami menolak pembangunan hunian baru di klaster Garden Ville 2. Kami mendesak fasum dikembalikan seperti awal sesuai site plan yang ditunjukkan. Kalau pengembang nekat melanjutkan pembangunan, silakan dibeli ulang lagi saja hunian kami,” kata Santoso. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES