Warga Desa Lekor Lombok Tengah Dapat Adminduk Usai Ngadu Ombudsmen NTB
TIMESINDONESIA, LOMBOK TENGAH – Sebanyak 31 warga di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah menerima dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Mereka menerima Adminduk setelah mengajukan laporan ke Ombusdmen Perwakilan NTB untuk difasilitasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Tengah.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono menyampaikan, penyerahan dokumen adminduk ini merupakan bentuk upaya Ombudsman RI menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Lekor yang belum memiliki dokumen adminduk.
Advertisement
"Kami menerima informasi bahwa masyarakat Desa Lekor masih banyak yang belum memiliki dokumen Adminduk pada saat kami melaksanakan kegiatan Ombudsman on the spot di Desa Lekor beberapa waktu lalu, dan hari ini (Rabu (27/9/2023) adalah kegiatan penyerahan hasil tindaklanjut dari laporan yang disampaikan masyarakat," ujarnya Dwi dalam press releasenya, Kamis (28/9/2023).
Dokumen adminduk yang diterima meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP. Dokumen tersebut sebagai tindaklanjut kegiatan Ombudsman on the spot yang dilaksanakan di Desa Lekor beberapa waktu lalu.
"Kami berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan dokumen adminduk tersebut dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Dwi mengungkapkan, sebenarnya pihaknya mendapat cukup banyak laporan tetapi tidak banyak yang melengkapi persyarakatan sehingga hanya ada 31 masyarakat yang dapat diterbitkan dokumen adminduknya.
"Atas peran aktif Dukcapil Lombok Tengah, kami mendapatkan 31 Dokumen Adminduk seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan akte Kelahiran," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lekor, Fatuhurrijal menyampaikan, terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB atas bantuannya dalam menyelesaikan permasalahan adminduk di Desa Lekor.
Ia berharap agar Ombudsman RI dapat terus mengawal pelayanan publik kepada masyarakat Desa Lekor.
"Terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Ibu Kadis Dukcapil dan Pak Asisten yang telah membantu masyarakat kami dalam menyelesaikan permasalahan adminduknya. Semoga Ombudsman RI, Ibu Kadis Dukcapil dan Pak Asisten dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kami di Desa Lekor," ujarnya.
Masyarakat Desa Lekor yang didampingi Kepala Kewilayahan masing-masing juga menyampaikan terimakasih kepada Ombudsman yang telah membantu mereka dalam mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang sudah sekian lama diharapkannya. karena dengan adanya KTP, KK dsb mereka dapat mengurus pelayanan dimanapun bahkan menjadi persyaratan utama mendapatkan bantuan sosial.
Di lokasi yang sama, Asisten I Setda Lombok Tengah Lalu Wiraningsun mengapresiasi Ombudsman yang telah menfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan adminduknya.
"Terima kasih kepada Ombudsman yang telah menfasilitasi masyarakat kami di Desa Lekor untuk mendapatkan pelayanan adminduknya," ucapnya.
Pemerintah Lombok Tengah juga sudah mendekatkan pelayanan adminduk di tiap-tiap kecamatan. Jadi, kedepannya warga Desa Lekor yang sekiranya masih belum mendapatkan pelayanan adminduk dapat datang ke kantor Kecamatan Janapria. "Janapri pelayanan Adminduk gratis, tidak dipungut biaya apapun," imbuhnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |