Polri Berikan Bantuan Pengobatan Korban Perundungan Siswa di Cilacap, Hukum Tetap Berlanjut

TIMESINDONESIA, CILACAP – Polresta Cilacap terus melakukan pengembangan kasus perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu Cilacap. Polresta Cilacap membuka Layanan Hotline terkait kasus perundungan anak-anak di cilacap.
“Silahkan anak-anak yang menjadi korban bullying maupun orang tuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap dengan contact person 081227575594,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, pada, Jumat (29/09/2023).
Advertisement
Kapolresta Cilacap menambahkan, Polri memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan korban perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu. Bantyan ini untuk meringankan beban keluarga korban bullying, FF (13 th).
“Saat ini siswa FF yang menjadi korban perundungan dirujuk di RS di Purwokerto untuk menjalani perawatan insentif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas Kembali,” imbuh Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kapolresta Cilacap.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng menjelaskan Polri berkomitmen terhadap kasus dengan korban perempuan dan anak-anak. Dalam kasus perundungan siswa di wilayah Cilacap, pihaknya berkomitmen kasus ini diselesaikan melalui proses hukum.
"Pelaku diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu.
Satake, juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para orangtua untuk intens menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam pergaulan yang merusak maupun ikut-ikutan aksi yang dapat merugikan apalagi sampai menimbulkan korban.
“Mari bersama kita jaga generasi penerus bangsa dengan memberikan perhatian yang lebih dan pengawasan bersama untuk mencegah aksi perundungan siswa karena dampaknya tidak hanya secara fisik namun dapat menggangu kesehatan mental Korban,” pungkas Kabidhumas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |