Langkah Tegas Pemkot Denpasar Tertibkan Parkir dan Pedagang Liar

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar saat ini gencar melakukan penertiban pedagang yang menggunakan trotoar dan sepadan sungai untuk berjualan. Langkah tegas ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari kesan kumuh.
Salah satu penertiban dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Panjer menggandeng Kepala Lingkungan dan Linmas, Senin (2/10/2023).
Advertisement
Lurah Panjer Putu Budi Air Wibawa menyampaikan, terkait penertiban yang dilaksanakan merupakan inisiatif Kelurahan Panjer. Upaya ini sekaligus menindaklanjuti keluhan dari masyarakat terhadap pedagang atau pemilik usaha yang menggunakan trotoar, bahu jalan, dan sepadan sungai untuk berdagang.
Hal ini tentunya mengganggu ketertiban umum sesuai dengan yang tertuang di Perda Nomor 1 tahun 2015.
"Kami melakukan upaya dengan mengimbau pemilik usaha tersebut untuk tidak menggunakan lagi infrastruktur jalan sebagai tempat berjualan. Dalam penertiban ini, para pihak yang terlibat antara lain aparatur kelurahan, kepala lingkungan dan linmas," kata Lurah Panjer.
Budi menegaskan, langkah ini merupakan teguran pertama dan apabila tidak menaati peraturan, maka pihaknya bakal menggandeng kecamatan untuk kembali turun ke lapangan dan menindak lebih tegas.
"Harapan kami, penertiban ini mampu mengedukasi pemilik usaha untuk ikut menjaga kebersihan serta meningkatkan estetika lingkungan," harapnya.
Hal serupa juga dilaksanakan Kelurahan Paguyangan yang kali ini menertibkan parkir liar di trotoar yang ada di wilayahnya. Penertiban ini sebagai upaya untuk menjamin hak pejalan kaki dan menjaga ketertiban.
Lurah Peguyangan I Gede Sudi Arcana menjelaskan bahwa Tim Kelurahan Peguyangan bekerja sama dengan Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara menertibkan parkir liar tersebut.
"Penertiban dilakukan lantaran sering terjadi parkir liar di atas trotoar, terutama mobil pengangkut yang notabene berat dan akan merusak trotoar," ungkapnya.
Sudi Arcana menegaskan bahwa penertiban ini juga dilaksanakan sebagai bentuk pengembalian fungsi trotoar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Ia mengatakan, penertiban akan terus dilakukan baik terhadap pedagang ataupun parkir liar kendaraan dengan tujuan mengoptimalkan peruntukan trotoar untuk pejalan kaki.
"Akan kami terus lakukan secara berkelanjutan terhadap parkir liar kendaraan maupun para pedagang yang menggunakan trotoar tidak sesuai peruntukan," tegasnya.
Ia berharap, sarana dan prasarana yang ada di jalan raya dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Menanggapi hal itu, Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan menyampaikan bahwa pengawasan dan penertiban perlu dilakukan untuk kenyamanan pengguna jalan khususnya pejalan kaki dan demi kelancaran lalu lintas.
"Pengawasan dan penertiban ini kan dilakukan untuk kenyamanan para pengguna jalan khususnya pejalan kaki juga demi kelancaran berlalu lintas," kata Kadis Perhubungan Kota Denpasar ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |