Peristiwa Daerah

Warga Tolak Raperpres Tata Kelola Kawasan Candi Borobudur

Senin, 09 Oktober 2023 - 10:26 | 73.47k
Warga sekitar Candi Borobudur yang menyuarakan aspirasinya dan menuntut diikutsertakan dalam pengelolaan Candi Borobudur seperti sebelum adanya Perpres 1992. (FOTO, Hermanto/TIMES Indonesia)
Warga sekitar Candi Borobudur yang menyuarakan aspirasinya dan menuntut diikutsertakan dalam pengelolaan Candi Borobudur seperti sebelum adanya Perpres 1992. (FOTO, Hermanto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGELANG – Dianggap tak berpihak kepada masyarakat sekitar, rencana Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tata Kelola Kawasan Candi Borobudur, justru mendapat aksi protes dari warga setempat.

Aksi digelar di halaman Kecamatan Borobudur pada, Sabtu (7/10/2023), di mana saat itu rapat dengar pendapat tengah berlangsung.

Advertisement

Koordinator Aksi Lukman Fauzi Mudasir, menerangkan bahwa, Raperpres tersebut sangat berpotensi untuk memunculkan praktik bisnis yang dimonopoli.

"Karena itu, pada kemarin Sabtu kita sampaikan beberap hal yang manjadi tuntutan kita, sebagai warga lokal." beber Lukman kepada TIMES Indonesia, Senin (9/10/2023)

Warga sekitar Candi Borobudur yang berdemo, memulai aksinya dari halaman Balai Desa Borobudur di Dusun Janan. Dengan membawa banner dan poster berisikan penolakan Raperpres, warga berjalan kaki sekira 2 kilometer menuju kantor Kecamatan Borobudur.

Ada beberapa tuntutan yang mereka sampaiakan dalam aksi demo yang mengusung tema 'Aksi Kebangkitan Borobudur' itu

Berikut adalah beberapa tuntutan yang mereka harapkan dapat dipenuhi sebagai wujud perhatian pengelola Candi Borobudur terhadap warga sekitar.

  1. Mememinta penghapusan ketimpangan masyarkat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola Candi Borobudur yang sudah terjadi selama 42 tahun.
  2. Meminta penghapusan monopoli BUMN terhadap Candi Borobudur.
  3. Melibatkan kembali masyarakat untuk mengelola Candi Borobudur.

Lukman menambahkan, setelah muncul Perpres 1992, warga sekitar tidak lagi diikut sertakan dalam pengelolaan Candi Borobudur.

"Dulu masyarakat desa ikut mengelola bersama, tapi setelah ada Perpres 92 itu, sekarang semua dimonopoli. Termasuk juga tanah ulayat desa digunakan, tapi setelah jadi, masyarakat justru ditendang," keluh Lukman.

Ia juga beranggapan bahwa Raperpres yang tengah disusun saat ini, melanggar ketentuan UNESCO karena berpotensi menghilangkan kearifan lokal masyarakat setempat.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh, Anwar Ujang Mariyadi, Kepala Desa Borobudur. Ia berharap bahwa suara masyarakat tetap harus didengar dalam penyusunan Raperpres tersebut.

"Idealnya untuk melestarikan candi, masyarakat harus dilibatkan, didengarkan saat menyusun Raperpres jangan hanya BUMN," ucapnya mewakili warga sekitar Candi Borobudur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES