Peristiwa Daerah

Kang Ono Minta KKP dan Bina Migas Hentikan Aturan Baru BBM Subsidi yang Sulitkan Nelayan

Jumat, 20 Oktober 2023 - 09:52 | 32.71k
Kang ono dengan nelayan Indramayu.
Kang ono dengan nelayan Indramayu.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono meminta KKP dan BPH Migas menunda peraturan baru BBM subsidi nelayan, karena banyaknya keluhan dan masalah di bawah, terutama bagi nelayan kecil.

Ono yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menegaskan bahwa peraturan baru itu mesti mendapat pengawasan. Penerapan kebijakan tersebut harus memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan.

Advertisement

“Kenapa kemudian kita meminta agar menunda peraturan baru dari KKP dan BPH Migas terkait subsidi nelayan ini, ya tentunya karena sosialisasi ini belum menyeluruh dilakukan dan informasinya pun belum diterima oleh nelayan juga pelaku usaha perikanan tangkap,” papar Kang Ono. 

Ono Surono yang juga Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) ini juga menyampaikan, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Sebelumnya disampaikan para nelayan di Pantura Indramayu, Jawa Barat mengeluhkan kebijakan baru yang mengharuskan mereka menggunakan aplikasi untuk mengisi BBM, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan nelayan.

Perihal tersebut terungkap saat para nelayan mengadukan langsung permasalahan tersebut kepada Ono Surono, Anggota Komisi IV DPR RI di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis kemarin (19/10/2023).

Rasgianto, Ketua KUD Misaya Mina Eretan Wetan mengungkapkan, nelayan di wilayahnya sekarang harus berurusan dengan persyaratan baru yang mencakup memiliki nomor telepon seluler, email terverifikasi, serta mengunggah foto diri dan selfie pemilik kapal untuk mengisi BBM solar.

Hal ini membuat beberapa nelayan merasa terbebani dengan aturan baru yang tiba-tiba diterapkan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.Menurutnya, Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 1090 tahun 2023 tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sangat merugikan para nelayan di Indramayu.

“Mayoritas pemilik kapal tangkap ikan ukuran 5GT atau di bawah 30GT adalah para pelaku usaha kecil, dengan modal kecil untuk mencukupi kehidupan sehari hari,” ujarnya.

Sebab itu sangat merugikan kami sebagai nelayan kecil, apalagi dalam mencari ikan kami dibatasi hanya 12 mil saja.Selain nelayan di Eretan Wetan, sebelumnya puluhan nelayan kecil di Karangsong Indramayu memprotes kebijakan BPH Migas dan Pertamina terkait penerapan aplikasi untuk mendapatkan solar bersubsidi bagi nelayan di bawah 30 GT. Bahkan nelayan yang sudah mengantri sejak subuh, tidak mendapatkan solar yang diperlukan dikarenakan adanya kebijakan baru tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Sudarmadji
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES