Peristiwa Daerah

Proses Eksekusi Rumah Pendiri Arema di Malang Berlangsung Sulit

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:07 | 77.83k
Almarhum Lucky Acub Zaenal (Sumber foto: ongisnade)
Almarhum Lucky Acub Zaenal (Sumber foto: ongisnade)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Malang menggelar proses eksekusi rumah yang merupakan milik pendiri klub sepakbola Arema, Lucky Adrian Zaenal, atau yang lebih dikenal sebagai Lucky Acub Zaenal. Proses eksekusi tersebut, yang mencakup rumah seluas 424 m² di Jalan Lembah Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berjalan dengan kendala, karena salah satu penghuni rumah melakukan perlawanan.

Rumah ini telah ditinggali oleh keluarga mendiang Lucky Acub Zaenal, dan upaya eksekusi telah dimulai sejak Kamis pagi (26/10/2023). Namun, hingga sekitar pukul 12.40 WIB, petugas dari PN Malang bersama aparat TNI-Polri masih berupaya melakukan pendekatan yang bersifat humanis untuk mencari solusi atas masalah ini. Ini karena salah satu anak dari Lucky Acub Zaenal telah melawan petugas eksekusi.

Advertisement

Proses eksekusi rumah ini berdasarkan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022. Permohonan eksekusi tersebut merujuk pada Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, yang mengenai hasil lelang tanah dan bangunan seluas 424 meter persegi yang dimiliki oleh Novi, istri almarhum Lucky Acub Zaenal.

Panitera PN Malang, Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa ini adalah eksekusi kedua, dan sebelumnya, pada bulan September, surat permohonan eksekusi telah diajukan. Namun, proses eksekusi ditunda hingga hari ini karena ada kebijakan dari pimpinan.

"Eksekusi ini adalah eksekusi kedua karena bulan September sudah dilayangkan surat untuk eksekusi dan karena ada kebijakan dari pimpinan ditunda hari ini," ungkap Panitera PN Malang, Rudi Hartono melalui pengeras suara, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut, Rudi Hartono meminta pihak pemohon eksekusi dan pihak yang terlibat untuk mencoba bernegosiasi terlebih dahulu. Hal ini disarankan mengingat proses eksekusi yang telah tertunda sejak pagi hingga siang hari.

Perlu dicatat bahwa dalam surat permohonan eksekusi tersebut disebutkan bahwa rumah ini telah dilelang dan dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja, yang tinggal di Margorejo Indah C-130, RT003 RW008, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Namun, alasan pasti mengapa rumah milik pendiri Arema tersebut dilelang belum dijelaskan dalam laporan ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES