Peristiwa Daerah

Pemkab Mojokerto Keluarkan Aturan untuk ASN Jelang Pemilu 2024, Ada Larangan Pose Foto

Kamis, 09 November 2023 - 19:22 | 96.82k
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko. (FOTO: Dok. Instagram/@teguhgunarko03)
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko. (FOTO: Dok. Instagram/@teguhgunarko03)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPemkab Mojokerto merespon larangan pose foto untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Biasa disebut SKB 5 Lembaga tentang Netralitas ASN.

Advertisement

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko. Hal ini bertujuan mengatur netralitas dan profesionalitas ASN jelang Pemilu 2024. Peraturan ini juga bertujuan menciptakan Pemilu berkualitas dan profesional. Terdapat 7 poin pelanggaran kode etik dan 13 pelanggaran disiplin yang diatur dalam SKB ini.

Pemkab-Mojokerto-2.jpg

“7 Poin pelanggaran kode etik untuk ASN, diantaranya, ASN dilarang memasang APK, menghadiri deklarasi dan kampanye calon, memposting caleg, dan lainnya,” ungkap Teguh Gunarko kepada TIMES Indonesia, Kamis (9/11/2023).

Mengutip Lampiran II SKB 5 Lembaga Negara tentang Netralitas ASN, berikut beberapa aturannya

·        Dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan umum kepala daerah.

·        Sosialisasi/kampanye media sosial/ Online bakal Calon.

·        Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

·        Membuat posting, comment, like, subscribe, bergabung/follow, akun pemenangan peserta pemilu.

·        Memposting di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik foto bersama peserta pemilu, tim sukses, alat peraga kampanye para peserta pemilu di semua tingkatan.

·        Ikut serta dalam kegiatan kampanye/sosialisasi pengenalan calon peserta pemilu.

·        Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon (Presiden/Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota) dengan tidak dalam status cuti sebagai ASN.

Larangan Disiplin ASN

Teguh juga menjelaskan terkait 13 pelanggaranan disiplin ASN yang tertera dalam SKB tersebut. Diantaranya adalah pertama, memasang APK (Baliho, spanduk, media kampanye). Kedua, sosialisasi atau kampanye media sosial para caleg. Ketiga, melakukan pendekatan terhadap partai politik. Keempat, menghadiri deklarasi atau kampanye. Kelima, menjadi pengurus atau anggota partai politik. Keenam, membuat postingan, like, comment, dan subscribe media sosial caleg. Ketujuh, memposting konten medsos yang mengandung bahan kampanye.

“Kedelapan, membuat kegiatan yang mengarah terhadap salah satu paslon atau caleg. Kesembilan, tidak boleh menjadi tim pemenangan atau tim ahli dalam kampanye. Kesepuluh, dilarang menjadi tim ahli atau konsultan atau istilah dalam partai politik lainnya,” terangnya.

“Kesebelas, dilarang memberikan surat dukungan terhadap paslon dan caleg dengan cara mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan. Keduabelas, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan partai politik peserta pemilu. Terakhir, bentuk pelanggaran atau dugaan lain yang belum diatar dalam SKB tersebut,” ucap Teguh Gunarko.

Larangan Pose Foto ASN

Teguh Gunarko mengungkapkan terdapat 10 larangan pose foto bagi ASN, yaitu: 

1.       Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan

2.       Pose dengan jempol ke atas

3.       Pose jari tangan berjumlah tiga

4.       Pose dengan jari metal

5.       Pose tangan membentuk pistol

6.       Pose tangan dengan mengangkat telunjuk

7.       Pose tangan angka dua

8.       Pose tangan membentuk telepon

9.       Pose memperlihatkan angka 5

10.   Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES