Peristiwa Daerah

MUI Haramkan Produk Israel, Toko Basmalah Kota Probolinggo Tunggu Surat Resmi Pusat

Senin, 13 November 2023 - 20:45 | 68.68k
Suasana Toko Basmalah di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo (FOTO: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia)
Suasana Toko Basmalah di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo (FOTO: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa mengenai hukum membeli atau menggunakan produk dari Negara Israel pada tanggal 8 November 2023, sejumlah toko waralaba, termasuk Basmalah, telah merespon.

Bahkan, di salah satu toko waralaba terdapat video yang menunjukkan penghapusan sejumlah produk dari Negara Israel. Sementara itu, di Kota Probolinggo, masih menunggu surat penarikan produk dari pusat. 

Advertisement

Dalam video berdurasi 01.51 detik yang beredar, dijelaskan salah satu toko waralaba Islam mengemas sejumlah produk Israel ke dalam kardus untuk dikembalikan kepada distributor. Meskipun belum diketahui di mana, kapan, dan toko waralaba apa yang dimaksud, terlihat sejumlah petugas menurunkan produk tersebut dengan mengenakan sarung dan kopiah.

Sementara itu, Sholehuddin (25), kepala toko waralaba Basmalah di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa hingga Senin (13/11/2023) siang, produk Israel di tokonya belum diturunkan. Hal ini disebabkan karena pihak toko masih menunggu surat resmi dari pusat.

"Untuk Toko Basmalah ini, kami masih menunggu surat resmi. Begitu suratnya sampai ke kami, maka akan segera menarik produk Israel," ujar Sholehuddin.

Hal senada diungkapkan petugas toko Basmalah di Jl Raya Panglima Sudirman. Pria yang enggan disebut namanya menjelaskan, hingga saat ini belum ada instruksi terkait penurunan produk. 

Dalam video yang beredar, tidak jelas apakah orang dalam video tersebut karyawan Basmalah atau bukan. Lebih lanjut, tidak terlihat label bertuliskan ‘Basmalah’ pada etalase produk yang dipajang, dan mereka tidak menggunakan seragam.

"Kami tidak tahu apakah dalam video itu Toko Basmalah, Hamdalah, atau toko dari alumni santri lainnya. Yang jelas,  untuk di sini di belum ada instruksi lanjutan. Sehingga, belum ada penurunan produk," ucap pria berkaos hijau dan kopiah hitam itu.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Probolinggo H. Nizar Irsyad menjelaskan bahwa sesuai dengan Fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, pada bagian kedua, rekomendasi nomor 3 menyatakan, ‘Umat Islam diimbau untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme.’ Fatwa ini memang memicu berbagai respon.

Terutama yang sejalan dengan MUI, seperti Basmalah, toko waralaba yang merupakan unit usaha Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri. Bahkan, beredar video yang menunjukkan sebuah toko waralaba telah menarik produk Israel atau mendukung Israel.

Nizar menjelaskan, himbauan mengenai transaksi produk Israel atau yang mendukung Israel dihukumi Haram Aridhi. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan ulama dan berlaku dalam kurun waktu tertentu, terutama selama Israel terus melakukan serangan terhadap Palestina. "Itu pemahaman saya," ujar alumni Podok Pesantren Alfalah, Ploso, Mojo, Kediri itu.

Menurut Nizar, dasar MUI karena hasil dari transaksi produk tersebut akan digunakan sebagai dukungan untuk pelancaran aksi zionisme Israel. "Terbukti digunakan untuk membeli senjata dan lainnya," ucapnya.

Jika nantinya terjadi genjatan senjata, maka fatwa tersebut bisa dicabut. Mengingat, yang diharamkan bukanlah produknya. Beberapa produk bahkan sudah bersertifikat halal. Namun, pembelian dengan niat mendukung Israel itulah yang dianggap haram.

Yang jelas, menurutnya, masyarakat boleh tidak melaksanakan fatwa MUI. Namun, menurut Nizar, melaksanakannya merupakan bentuk mendukung kemerdekaan Palestina.

Ada banyak cara untuk memberikan dukungan, mulai dari doa hingga berdonasi. Keluarnya fatwa tersebut juga dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap kaum Muslim.

"Karena inilah yang bisa dilakukan sebagai bentuk dukungan. Negara seharusnya juga mendesak PBB untuk menurunkan pasukan keamanan agar peperangan ini segera selesai," tutup Nizar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES