Kejati Bali Periksa 5 Pegawai Imigrasi Terkait Dugaan Pungli Fast Track

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima terkait adanya praktik-praktik mafia di kawasan pelabuhan dan Bandar Udara.
Usai jajaran Kejati Bali melakukan pengecekan langsung ke Bandara Udara Internasional Ngurah Rai, Selasa pekan ini, terungkap beberapa fakta yang mencengangkan.
Advertisement
Ini diungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana yang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktik tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.
Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik-praktik tersebut.
"Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 5 orang, yang kemudian dibawa ke kantor Kejati Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya, Kamis (16/11/2023).
Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai. Pelayanan ini dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia.
Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam praktiknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.
"Dengan adanya praktik yang terjadi di Bandar Udara Internasional sebagai etalase tanah air ini, tentunya dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |