Jauh dari Harapan Buruh, KSPSI Kudus Tak Puas Kenaikan UMK 2024

TIMESINDONESIA, KUDUS – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini mengaku belum puas dengan kenaikan besaran Upah Minum Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang dinilai masih terlalu minim. Perhitungan UMK Kudus 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023, diperkirakan senilai Rp 2.516.887.71.
Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 77.073,72 atau 3,16 persen, jika dibandingkan dengan UMK Kabupaten Kudus tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,99. Kenaikan UMK Kudus ini dihitung berdasarkan PP RI Nomor 51 Tahun 2023 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dengan rumus, inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus 2,23 persen dikali Alfa.
Advertisement
Masih minimnya besaran UMK 2024, KSPSI Kudus mengusulkan kenaikan UMK Kudus sebesar 7,80 persen atau Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 kepada Pj Bupati Kudus. Dengan harapan orang nomor satu di Kabupaten Kudus ini, menerbitkan surat edaran (SE) yang diteruskan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.
“Kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 dinilai lebih realistis. Sehingga diusulkan dalam SE Bupati dengan perhitungan dasar pelaksanaan rumus struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih,” ujar Andreas Hua selaku ketua DPC KPSPSI Kudus.
Besaran angka usulan kenaikan UMK Kudus tahun 2024 sebesar 7,80 persen, kata Andreas, didapatkan dari perhitungan inflasi Jawa Tengah 2,49 persen. Kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar 5,31 persen.
"Berdasarkan PP 51 Tahun 2023, kenaikan upah minimum 2024 di Kudus naiknya hanya Rp 77.073, sangat minim meski ada kenaikan. Kami tetap berupaya yang terbaik dengan mengusulkan kenaikan upah minimum yang lebih tinggi bagi pekerja di Kabupaten Kudus," paparnya kepada para wartawan saat konferensi pers di Kantor KSPSI Kudus, Sabtu (18/11/2023).
Menurut Andreas, kelemahan dari perhitungan UMK 2024 berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 masih menggunakan pertumbuhan ekonomi (PE) daerah. Sedangkan PE Kabupaten Kudus berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) masih rendah 2,23 persen, dibandingkan daerah sekitar seperti Kabupaten Demak, Pati, dan Jepara lebih dari 5 persen.
Andreas mengaku perhitungan kenaikan UMK Kudus 2024 masih jauh dari harapan. Sehingga nasib 90 ribuan pekerja di Kabupaten Kudus kedepannya perlu diperjuangkan. Ia segera berkoordinasi dengan dewan pengupahan dengan mengusulkan angka kenaikan upah 2024 kepada pemerintah daerah, supaya diterbitkan SE untuk diteruskan kepada gubernur Jawa Tengah sebelum dilakukan penetapan.
"Kita usulkan juga agar bupati menerbitkan SE pelaksanaan struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sudah setuju namun angkanya dikembalikan pada masing-masing perusahaan. Kalau usulan kami langsung menyebutkan angka," jelasnya.
Rekomendasi usulan KSPSI tentang kenaikan UMK Kudus 2024 sudah disampaikan ke bupati. Selanjutnya tinggal menunggu keputusan penetapan upah minimum oleh Pj Gubernur Jawa Tengah yang rencananya dilakukan pada 20 November.
"Persoalan di sini pertumbuhan ekonomi Kudus sangat kecil. Salah satu faktornya kenaikan rokok sedikit, padahal penyerapan tenaga kerja di Kudus tinggi," pungkas ketua DPC KPSPSI Kudus ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |