Advertisement
Peristiwa Daerah

Kronologi Kecelakaan KA Probowangi Sambar Minibus yang Sebabkan 11 Korban Tewas

Anwar Yuli Prastyo Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember menyatakan kecelakaan yang melibatkan KA Probowangi ...

TIMES Indonesia,
Kronologi Kecelakaan KA Probowangi Sambar Minibus yang Sebabkan 11 Korban Tewas
Minibus terseret hingga puluhan meter saat kecelakaan KA Probowangi, (19/11/2023). (FOTO: Istimewa)
A-AA+

LUMAJANG Anwar Yuli Prastyo Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember menyatakan kecelakaan yang melibatkan KA Probowangi dan minibus Isuzu Elf  terjadi pada pukul 19.53 WIB.

Kecelakaan maut tersebut membuat 11 orang meminggal dunia. 6 Orang korban meninggal berjenis kelamin laki-laki dan 4 orang lainnya adalah perempuan. 1 Korban jiwa masih belum teridentifikasi.

Advertisement

Peristiwa menyedihkan ini terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan tanpa penjaga di Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah, Kabupaten Lumajang. Lokasi tepatnya di kilometer 137+9 petak jalan antara Stasiun Randuagung dan Stasiun Klakah.

Saat kejadian, KA Probowangi melaju dari arah Timur atau menuju Surabaya.

Berdasarkan situs PT KAI, KA Probowangi adalah kerata api jurusan Banyuwangi - Surabaya PP. Kereta yang terlibat kecelakaan adalah kereta yang akan menuju ke Surabaya. Kereta Api Probowangi diberangkat dari Stasiun Banyuwangi Baru pukul 16.00 WIB dan dijadwalkan tiba di Surabaya pukul 22.00 WIB.

Anwar menyatakan KA Probowangi sempat berhenti dan masinis memastikan keamanan kereta api sebelum kemudian melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. 

"Masinis melaporkan kereta tertemper kendaraan dan sempat berhenti. Perjalanan sempat terlambat 13 menit," ucapnya.

Advertisement

Anwar menambahkan, KAI Daop 9 Jember menyesalkan terjadinya insiden tersebut. Anwar juga mengimbau masyarakat yang melewati perlintasan sebidang KA supaya lebih berhati-hati. 

“Pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti dan tengok kanan kiri," kata Anwar.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. 

Sementara itu, berdasarkan video amatir yang beredar di media sosial, Isuzu Elf warna biru yang tertabrak kereta tersebut terlihat remuk di bagian tengah dan terseret sejauh puluhan meter dari titik tumbukan dengan kereta api. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia