Peristiwa Daerah

Pemkab Tegal dan KPH Pekalongan Barat Perbaiki Kerusakan Hutan Lindung

Senin, 20 November 2023 - 20:39 | 45.35k
Bupati Tegal, Hj Umi Azizah awali penanaman pohon di Dukuh Sawangan Sigedong Bumijawa didampingi Administratur KKPH Pekalongan Barat Haris Setiana (Foto: Cahyo Nugroho For TIMES Indonesia)
Bupati Tegal, Hj Umi Azizah awali penanaman pohon di Dukuh Sawangan Sigedong Bumijawa didampingi Administratur KKPH Pekalongan Barat Haris Setiana (Foto: Cahyo Nugroho For TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TEGAL – Langkah KPH Pekalongan memperbaiki kerusakaan Hutan Lindung mendapat apresiasi Bupati Tegal Hj. Umi Azizah, pasalnya pencanangan tanam 4400 pohon ini dapat mencegah bemcana longsor dikarenakan rusaknya Hutan Lindung.

Bahkan Bupati Tegal saat hadir di Dukuh Sawangan Senin 20 November 2023 menyaksikan kondisi kawasan yang kian rusak dan bisa mengakibatkan bahaya longsor dan debit air akan semakin meyusut kering.

Advertisement

Bupati Tegal Hj Umi Azizah juga berharap program pencanangan penanaman 4400 pohon ini dapat terus berlangsung secara periodik sehingga Lereng Gunung Slamet tetap hijau dan alami serta memperbaiki kerusakan hutan lindung.

Bupati-Tegal-2.jpg

"Kami Pemkab Tegal sangat mengapresiasi gerakan tanam pohon oleh pihak KPH Pekalongan Barat memperbaiki kerusakan hutan lindung yang memperihatinkan dan rawan bencana," tegasnya.

Selanjutnya Bupati Tegal mengimbau pihak pihak berkepentingan, stakeholder serta masyarakat di wilayah perbatasan Tegal - Brebes untuk bersama-sama membangun kesadaran menjaga hutan lindung menjadi hijau kembali.

Sementara Haris Setiana Administratur, KKPH Pekalongan Barat menyampaikan program ini bertahap dan nantinya akan terus berlanjut tidak hanya 48 hektare namun ke seluruh lokasi hutan lindung yang mengalami kerusakan.

"Untuk langkah pertama tahap awal kami lakukan pencanangan dengan menanam sebanyak 4400 pohon dengan luas lahan 10 hektare Dukuh Sawangan masuk Desa Sigedong Tegal," terang Haris Setiana kepada media.

Ia menjelaskan sebelumnya kerusakan hutan lindung ini terjadi akibat adanya alih fungsi hutan lindung menjadi lahan pertanian dan perkebunan tanaman warga sehingga mengakibatkan lahan seluas 48 hektare di wilayah Tegal mengalami kerusakan hutan lindung.

Gerakan penanaman ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem serta kesuburan tanah dan menjadikan kawasan penyangga air untuk melindungi sumber mata air terutama di wilayah tersebut sehingga masyarakat tak akan mengalami kekurangan sumber air. 

Bupati-Tegal-3.jpg

Selain itu, pihak KPH Pekalongan Barat akan tetap memperhatikan terkait kesejahteraan masyarakat diantaranya dengan tanaman yang meneduhkan juga menjadi pendapatan baru bagi warga masyarakat sekitar.

Terkait pohon yang ditanam diantaranya meliputi Rasamala, Afrika, Aghatis, Damara, Suren dan juga kopi dan untuk giat diawali mulai dari kawasan Brebes Lereng Gunung Slamet pada 18 November 2023 dengan lahan seluas 20 hektare.

Kepala Dinas LHK provinsi Jateng diwakili kepala CDK Wilayah V Tegal Suhirin menyatakan bahwa dari data laporan yang ada tercatat , kerusakan hutan 154 hektare dengan rincian 106 hektare terdapat di wilayah kabupaten Brebes dan 48 hektare di wilayah Kabupaten Tegal.

"Hal ini tidak boleh terjadi lagi. Karena itu perlunya edukasi masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan lindung agar tidak berdampak terjadinya bencana banjir atau tanah longsor,  jelas Suhirin. 

Memang tidak dipungkiri semenjak adanya peralihan lahan di Lereng Gunung Slamet Bagian Barat Tegal dan Brebes oleh warga masyarakat membuat makin menjadinya  kerusakan hutan lindung dan berdampak memicu bencana longsor pada musim penghujan dimasa yang akan datang.

Untuk diketahui kegiatan pemcanangan penanaman pohon dengan tema Gerakan Reboisasi  memiliki tujuan yaitu menjadikan kawasan Hutan Lindung Lereng Gunung Slamet Bagian Barat Tegal - Brebes Jawa Tengah kembali hijau dan asri sekaligus mengantisipasi bencana.

Haris Setiana Administratur/KKPH wilayah Pekalongan Barat menambahkan kegiatan pencanangan penanaman pohon nantinya juga akan dilanjutkan dengan perawatan secara berkala sekaligus membngkitkan kesadaran masyarakat akan peduli Hutan Lindung.

Ditegaskan Haris Setiana, bahwa Kawasan Hutan Lindung tak boleh digarap ataupun alih fungsi yang mengakibatkan rusaknya Hutan Lindung di Lereng Gunung Slamet Bagian Barat Tegal-Brebes bahkan bagi masyarakat yang merusak Hutan Lindung dapat dikenakan sangsi hukum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES